JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, langsung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi setibanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Neneng yang menjadi buronan internasional itu ditangkap penyidik KPK di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012) sore.
"Langsung diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu. Neneng kemungkinan besar akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdananya di KPK.
Bersamaan dengan penangkapan Neneng, KPK juga mengamankan dua warga negara (WN) Malaysia yang diduga membantu Neneng selama pelarian. Kedua orang itu juga langsung digelandang ke Gedung KPK dan diperiksa penyidik.
Neneng tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 16.55 WIB, sedangkan kedua WN Malaysia itu tiba sekitar pukul 18.12 WIB.
Johan mengatakan, Neneng diincar sejak di Batam. Kemudian Neneng diikuti hingga mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB.
"Lalu diikuti oleh tim KPK, ternyata menuju ke rumahnya di kawasan Pejaten," kata Johan.
Sebelumnya, lanjut dia, tim penyidik KPK sempat kehilangan jejak Neneng hingga akhirnya berhasil menangkap istri Muhammad Nazaruddin itu sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan.
Adapun Neneng tidak terlacak keberadaannya setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011. Neneng dan Nazaruddin bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011. Nazaruddin sendiri divonis empat tahun sepuluh bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.
Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangi oleh PT Alfindo Nuratama yang dipakai benderanya oleh Nazaruddin dan Neneng, kemudian dalam pengerjaannya, proyek itu disubkontrak ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.