Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Mantan Wali Kota Cilegon Tetap Diperiksa KPK

Kompas.com - 13/06/2012, 12:18 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Walikota Cilegon, Banten, Aat Syafaat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski kondisinya masih lemah akibat sakit sesak napas saat awal penahanannya dulu. Ia diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih dua jam.

Dalam pemeriksaannya, Aat didampingi kuasa hukumnya Djufrie Taufik. Ia juga tidak berkenan berbicara pada awak media karena kondisi tubuhnya yang masih lemah. "Klien kami ditanya penyidik sebanyak 27 pertanyaan. Tapi pemeriksaan hanya dibatasi sampai jam 11 saja," kata Djufrie usai mendampingi pemeriksaan Aat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Djufrie dalam pemeriksaan kliennya, penyidik menanyakan seputar pembangunan Dermaga Trestle yang diduga anggaran pembangunannya dikorupsi dan menimbulkan kerugian negara. Namun, ia tak menjelaskan lebih detail mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Aat ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 23 April 2012. Ia menjadi tersangka korupsi pembangunan dermaga Trestle Kubangsari atas tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Hal tersebut diduga dilakukan Aat dengan merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun Pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.

Atas laporan masyarakat, diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut. Saat penahanan, Aat mengalami sakit, sehingga ia dibantarkan KPK pada Senin (28/5/2012). Ia dibawa ke Rumah Sakit Bina Waluya saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com