Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Asal Doktor Disilakan untuk Mendaftar

Kompas.com - 09/06/2012, 02:20 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Yudisial akhirnya membuka kembali pendaftaran calon hakim agung untuk kedua kalinya pada 2012. KY mempersilakan hakim termasuk hakim tingkat pertama di pengadilan negeri untuk mendaftar melalui jalur nonkarier atau jalur nonhakim asalkan memenuhi syarat, yaitu bergelar doktor hukum dan sudah berpengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum.

”Masalah ada kebijakan dari Mahkamah Agung bahwa hakim kalau mau mendaftar melalui jalur nonkarier harus mundur terlebih dahulu, KY menganggap itu adalah wewenang MA dalam mengatur sumber daya manusianya. KY akan menghormatinya,” ungkap Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, Jumat (8/6).

Pada periode ini, KY akan mencari 15 calon hakim agung atau tiga kali lipat jumlah kebutuhan MA (lima orang). Sebanyak empat orang di antaranya dimaksudkan untuk menyiapkan pengganti hakim agung yang memasuki pensiun pada Juli hingga Desember, yaitu Hakim Agung Mansyur Kertayasa, Achmad Sukardja, Rehngena Purba, dan Djoko Sarwoko. Satu calon lainnya dimaksudkan untuk memenuhi kekurangan seleksi pada periode sebelumnya.

Adapun latar belakang keahlian calon yang dibutuhkan adalah tiga ahli pidana, satu perdata, dan satu Tata Usaha Negara. Pendaftaran dibuka sejak Jumat ini hingga 28 Juni.

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, mengungkapkan, pihaknya memberi kemudahan untuk calon-calon yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung di KY tetapi tidak lolos. Bagi calon yang pernah lolos syarat administratif, KY tidak mewajibkan calon tersebut menyerahkan kembali berkas-berkas yang dibutuhkan.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (7/6), memutuskan mengembalikan 12 calon hakim agung yang dikirimkan KY ke komisi tersebut. Komisi III meminta KY mengirimkan 15 calon hakim agung, sesuai dengan kuota jumlah hakim agung yang diminta MA.

Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil menuturkan, pengembalian calon hakim agung dilakukan karena Komisi III tidak dapat menerima alasan KY bahwa sulit menemukan calon yang memenuhi kriteria. (ANA/NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com