Jakarta, Kompas -
”Masalah ada kebijakan dari Mahkamah Agung bahwa hakim kalau mau mendaftar melalui jalur nonkarier harus mundur terlebih dahulu, KY menganggap itu adalah wewenang MA dalam mengatur sumber daya manusianya. KY akan menghormatinya,” ungkap Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, Jumat (8/6).
Pada periode ini, KY akan mencari 15 calon hakim agung atau tiga kali lipat jumlah kebutuhan MA (lima orang). Sebanyak empat orang di antaranya dimaksudkan untuk menyiapkan pengganti hakim agung yang memasuki pensiun pada Juli hingga Desember, yaitu Hakim Agung Mansyur Kertayasa, Achmad Sukardja, Rehngena Purba, dan Djoko Sarwoko. Satu calon lainnya dimaksudkan untuk memenuhi kekurangan seleksi pada periode sebelumnya.
Adapun latar belakang keahlian calon yang dibutuhkan adalah tiga ahli pidana, satu perdata, dan satu Tata Usaha Negara. Pendaftaran dibuka sejak Jumat ini hingga 28 Juni.
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, mengungkapkan, pihaknya memberi kemudahan untuk calon-calon yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung di KY tetapi tidak lolos. Bagi calon yang pernah lolos syarat administratif, KY tidak mewajibkan calon tersebut menyerahkan kembali berkas-berkas yang dibutuhkan.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (7/6), memutuskan mengembalikan 12 calon hakim agung yang dikirimkan KY ke komisi tersebut. Komisi III meminta KY mengirimkan 15 calon hakim agung, sesuai dengan kuota jumlah hakim agung yang diminta MA.
Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil menuturkan, pengembalian calon hakim agung dilakukan karena Komisi III tidak dapat menerima alasan KY bahwa sulit menemukan calon yang memenuhi kriteria.