Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wamen Selesai

Kompas.com - 09/06/2012, 02:13 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dua hari lalu, menandatangani keputusan presiden serta peraturan presiden yang baru mengenai pengangkatan wakil menteri. Pengumuman lengkap kedua perangkat hukum itu diupayakan dilakukan sesegera mungkin.

”Keppres (keputusan presiden) dan perpres (peraturan presiden) pengangkatan wakil menteri telah ditandatangani Presiden. Itu semua akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat,” ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Jumat (8/6), saat dihubungi dari Jakarta.

Presiden dan rombongan, kemarin, berada di Ambon, Maluku. Menurut Sekretaris Kabinet Dipo Alam, penandatanganan dilakukan Presiden pada Kamis.

Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa lalu, memutuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak sesuai dengan konstitusi. Penjelasan tersebut berbunyi, wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet. Dengan putusan MK, wewenang eksklusif Presiden untuk mengangkat wakil menteri diperkuat dan wakil menteri sepenuhnya menjadi jabatan politik.

MK juga menyatakan, Presiden perlu mengubah keppres pengangkatan wakil menteri agar sesuai dengan putusan MK. Di sisi lain, pemerintah memandang perubahan tidak hanya dilakukan pada keppres, tetapi juga pada Perpres Nomor 76 Tahun 2011 yang mengatur organisasi kementerian, termasuk posisi wakil menteri. Dalam perpres ini disebutkan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karier serta bukan anggota kabinet.

Peneliti The Indonesian Institute, Hanta Yuda, mengatakan, putusan MK membuat wakil menteri tidak relevan lagi untuk dilihat sebagai upaya memperkuat pemerintahan presidensial. Sebagai jabatan politis, wakil menteri pun akan menjadi rebutan partai politik.

Akibatnya, jika tidak ada ketegasan dari Presiden, pada masa mendatang kementerian justru semakin tidak terkoordinasi dengan baik.

Tak menggembirakan

Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, mengemukakan, dari sudut anggaran negara, putusan MK itu akan berdampak pada anggaran yang harus disesuaikan dengan anggaran jabatan politis.

”Putusan MK tidak menggembirakan,” ujar Uchok, Jumat (8/6). (DIK/ATO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com