Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Tenganan Gelar Tradisi "Maling-malingan"

Kompas.com - 05/06/2012, 18:27 WIB

AMLAPURA, KOMPAS.com--Masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kabupaten Karangasem, Bali, menggelar tradisi "Maling-Malingan", Senin, sebagai bentuk peringatan agar warga waspada terhadap pencurian dan tidak melakukan tindak kejahatan itu.

Kegiatan yang menyita perhatian wisatawan mancanegara itu digelar dalam rangkaian ritual Usaba Sambah yang dipusatkan di Bale Agung dan Bale Petemu Kelod Desa Tenganan Pegringsingan.

Tradisi itu diawali dari dua orang pria mencuri daging babi mentah yang digantung warga di Bale Agung. Kemudian keduanya dikejar oleh beberapa orang.

Dua maling lainnya melakukan tindakan serupa di Bale Petemu Kelod dan dikejar pula oleh warga.

Dari empat pelaku itu, seorang di antaranya berhasil kabur dari kejaran warga, sedangkan maling yang tertangkap warga tidak lagi bisa mengelak. Mereka digiring ke lokasi kejadian, tempat mereka mencuri.

Sesekali tersenyum, wajah mereka tampak senang meski tertangkap basah. Di masing-masing tempat itu, maling yang berpakaian adat Tenganan ini dihias agar tampil lucu layaknya badut.

"Tradisi ini menceritakan bahwa mencuri itu perbuatan yang sangat memalukan, jika tertangkap. Kalau tidak diketahui, tidak ada yang menyebut maling," kata Jro Mangku Widia, pendeta setempat.

Wajah si maling dibuat seperti badut dengan menggunakan cat tembok agar mereka jera. Udeng si maling diganti dengan penutup kepala yang terbuat dari tali dan daun kering serta diberi hiasan daging babi yang dicincang.

Bagian pinggang dibalut dengan daun pisang kering yang mengitari seluruh pinggang. Bagian bawah perut hingga mata kaki, dibuatkan gelang tali yang terbuat dari daging babi juga.

Menurut Widia, hal itu sebagai bentuk kesungguhan warga dalam memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan. "Kalau daging babi yang dipasang sedemikian rupa di seluruh tubuhnya itu terjatuh, maka si maling akan dikenai sanksi lagi. Jika sampai jatuh berkali-kali, maka sanksinya bisa lebih berat," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com