Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Corby Digugat

Kompas.com - 05/06/2012, 02:56 WIB

Jakarta, Kompas - Gerakan Nasional Anti Madat pertengahan pekan ini melayangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada narapidana narkoba.

Gugatan rencananya tidak hanya ditujukan terhadap grasi yang diberikan kepada Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia, tetapi juga kepada Peter Achim Franz Grobmann, warga negara Jerman.

”Tidak banyak rakyat yang mengetahui bahwa Presiden SBY telah memberikan grasi kepada dua warga asing. Karena itu, gugatan akan ditujukan kepada kedua grasi tersebut,” kata Yusril Ihza Mahendra selaku pemimpin tim kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Madat (Granat).

Yusril menerangkan, keputusan presiden (keppres) tentang grasi adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di PTUN.

Memenuhi syarat

Keppres tersebut, lanjut Yusril, memenuhi syarat untuk digugat karena sifatnya yang individual, konkret, final, dan membawa akibat hukum. Keppres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Karena itu, bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan keppres tersebut, mereka mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Presiden ke PTUN.

Menurut Yusril, keppres dapat dibatalkan oleh PTUN apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

”Adapun keppres pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotik jelas bertentangan dengan UUD 1945, UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika, dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan trans-nasional terorganisasi. Pemberian grasi tersebut juga bertentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Yusril.

Yusril juga mensinyalir Presiden Yudhoyono telah memberikan grasi kepada narapidana sindikat narkotika, tidak saja kepada Corby dan Grobmann, yang semuanya dilakukan diam-diam tanpa diketahui publik. Jadi, kata Yusril, dengan keberadaan beberapa grasi yang diberikan ini, semua penjelasan mengenai pemberian grasi, khususnya terkait kepentingan hubungan dengan Australia, sia-sia saja.

Tidak populis

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, kebijakan penegakan hukum tentang remisi memang kadang tidak sejalan dengan kebijakan politik tentang grasi. Hal ini karena ada kepentingan yang lebih luas bagi negara.

”Dalam sistem hukum mana pun, pengampunan hukum secara politis dari kepala negara merupakan sesuatu yang legal meski tidak populis,” ungkap Indriyanto. (faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com