Gugatan rencananya tidak hanya ditujukan terhadap grasi yang diberikan kepada Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia, tetapi juga kepada Peter Achim Franz Grobmann, warga negara Jerman.
”Tidak banyak rakyat yang mengetahui bahwa Presiden SBY telah memberikan grasi kepada dua warga asing. Karena itu,
Yusril menerangkan, keputusan presiden (keppres) tentang grasi adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di PTUN.
Keppres tersebut, lanjut
Menurut Yusril, keppres dapat dibatalkan oleh PTUN apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
”Adapun keppres pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotik jelas bertentangan dengan UUD 1945, UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika, dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan trans-nasional terorganisasi. Pemberian grasi tersebut juga bertentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Yusril.
Yusril juga mensinyalir Presiden Yudhoyono telah memberikan grasi kepada narapidana sindikat narkotika, tidak saja kepada Corby dan Grobmann, yang semuanya dilakukan diam-diam tanpa diketahui publik. Jadi, kata Yusril, dengan keberadaan beberapa grasi yang diberikan ini, semua penjelasan mengenai pemberian grasi, khususnya terkait kepentingan hubungan dengan Australia, sia-sia saja.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, kebijakan penegakan hukum tentang remisi memang kadang tidak sejalan dengan kebijakan politik tentang grasi. Hal ini karena ada kepentingan yang lebih luas bagi negara.
”Dalam sistem hukum mana pun, pengampunan hukum secara politis dari kepala negara merupakan sesuatu yang legal meski tidak populis,” ungkap Indriyanto.