Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan KPK Tak Percaya pada PN Semarang

Kompas.com - 04/06/2012, 15:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja meminta Mahkamah Agung untuk memindahkan persidangan Wali Kota Semarang non-aktif, Soemarmo Hadi Saputro, dari Semarang ke Jakarta dengan sejumlah pertimbangan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sidang tersangka Soemarmo dipindahkan ke Jakarta untuk menjaga agar pihak yang bersaksi dalam persidangan nantinya tidak dipengaruhi para pendukung Soemarmo.

"Kita jaga jarak agar tidak ada pengaruh yang bersangkutan (Soemarmo) terhadap pendukungnya, terutama saksi-saksi di persidangan," kata Johan,Senin (4/6/2012) di Jakarta.

Pemindahan sidang tersebut, lanjut Johan, tidak ada kaitannya dengan ketidakpercayaan KPK terhadap penegak hukum di Semarang, baik Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Semarang maupun kepolisian di sana. "Kita percaya Tipikor (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) Semarang tidak diintervensi untuk jaga kebebasan saksi-saksi yang berikan keterangan," katanya.

Permohonan KPK untuk memindahkan persidangan Soemarmo ke Jakarta ini ditanggapi positif oleh PN Semarang. Johan mengatakan, PN Semarang tidak berkeberatan terhadap rencana itu dan menyetujui dilakukannya sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Menurutnya, KPK telah mengantongi izin dari MA untuk menyidangkan Soemarmo di Jakarta.

Selain Soemarmo, tersangka yang sidangnya dipindahkan ke Jakarta adalah Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana dari rekening giro pemerintah Kabupaten Kendal.

Soemarmo menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Semarang terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012. Ia diduga bersama-sama Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmad Zaenuri memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012.

Sebelumnya anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, menilai KPK telah mendiskreditkan dan menuduh institusi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tidak objektif dan dikendalikan oleh tersangka kasus korupsi. Hal tersebut, menurut Yani, membuat pihak Pengadilan Tipikor Semarang tersinggung.

Informasi itu diterima Yani setelah bertemu dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Kamis lalu. Bersama rombongan Komisi III, Ahmad Yani datang ke Semarang dalam rangka mencari informasi terkait pemindahan sidang Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo dan beberapa kasus lain di Jawa Tengah. Menurut Yani, pihaknya telah menerima pengaduan dari Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Soemarmo berkaitan dengan pemindahan sidang ini. Hotma meminta perlindungan dari Komisi III DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com