Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Presiden Bisa Digugat ke PTUN

Kompas.com - 01/06/2012, 01:49 WIB

Jakarta, Kompas - Keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba Schapelle Corby adalah keputusan tata usaha negara. Karena itu, walaupun disertai pertimbangan dari Mahkamah Agung, keputusan itu tetap bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji kewenangan pemberian grasi itu.

”Menurut Hukum Administrasi Negara, semua keputusan pemerintah bisa digugat kalau terdapat alasan kuat yang mendasarinya,” kata Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun, di Jakarta, Kamis (31/5). Ia mengingatkan, pertimbangan MA dalam pemberian grasi itu bukanlah hasil proses peradilan.

Gayus, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, mengatakan, pemberian grasi itu bisa dipersoalkan sebab tak memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. Gugatan juga bisa diajukan karena keputusan itu menimbulkan kerugian konkret bagi kelompok masyarakat.

Gayus mengakui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang di bawah MA. Namun, ia percaya pengadilan tetap fair dalam menyidangkannya, jika ada gugatan terhadap keputusan pemberian grasi itu. Apalagi, pertimbangan MA dalam Keppres No 22/G/2012 tertanggal 15 Mei 2012 itu bukanlah persetujuan lembaga pada permintaan Presiden untuk memberikan grasi kepada seseorang. Selain itu, kesepakatan negara-negara untuk memerangi peredaran narkoba sudah tertuang dalam konvensi dan membutuhkan komitmen sejumlah lembaga negara.

Hotman Paris Hutapea, mantan penasihat hukum Corby, meminta persoalan grasi Corby tidak perlu dipersoalkan. Pemberian grasi adalah hak presiden yang dijamin konstitusi.

Terkait interpelasi DPR atas pemberian grasi itu, dinilai bermanfaat jika substansinya yang dikejar, apa argumen Presiden di balik pemberian grasi itu. ”Sepakat (bermanfaat) sepanjang ditujukan untuk hal-hal yang substantif,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Saldi Isra, Rabu.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45 Makassar Marwan Mas pun sependapat dengan upaya interpelasi agar Presiden menjelaskan secara terbuka alasan pemberian grasi kepada Corby. (DIK/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com