Jakarta, Kompas -
”Menurut Hukum Administrasi Negara, semua keputusan pemerintah bisa digugat kalau terdapat alasan kuat yang mendasarinya,” kata Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun, di Jakarta, Kamis (31/5). Ia mengingatkan, pertimbangan MA dalam pemberian grasi itu bukanlah hasil proses peradilan.
Gayus, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, mengatakan, pemberian grasi itu bisa dipersoalkan sebab tak memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. Gugatan juga bisa diajukan karena keputusan itu menimbulkan kerugian konkret bagi kelompok masyarakat.
Gayus mengakui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang di bawah MA. Namun, ia percaya pengadilan tetap
Hotman Paris Hutapea, mantan penasihat hukum Corby, meminta persoalan grasi Corby tidak perlu dipersoalkan. Pemberian grasi adalah hak presiden yang dijamin konstitusi.
Terkait interpelasi DPR atas pemberian grasi itu, dinilai bermanfaat jika substansinya yang dikejar, apa argumen Presiden di balik pemberian grasi itu. ”Sepakat (bermanfaat) sepanjang ditujukan untuk hal-hal yang substantif,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Saldi Isra, Rabu.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45 Makassar Marwan Mas pun sependapat dengan upaya interpelasi agar Presiden menjelaskan secara terbuka alasan pemberian grasi kepada Corby.