Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 29/05/2012, 15:30 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf, terpidana kasus gratifikasi Rp 720 juta tertangkap di Rumah Makan Agis di Menanggal Surabaya, Selasa (29/5/2012) sekitar pukul 12.00 WIB.

Musyafak berstatus buronan Kejaksaan Tingi Jawa Timur sejak 24 April 2012. Kepala Kejati Jawa Timur Palty Simanjuntak membenarkan penangkapan Musyafak di sekitar kawasan Menanggal Surabaya.

Setelah ditangkap Musyafak langsung dibawa ke Kejati Jatim dan selanjutnya ke Kejari Surabaya guna menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Medaeng. Musyafak Rouf menolak dieksekusi oleh Kejaksaan, meski putusan Mahkamah Agung menghukum dirinya 1,5 tahun penjara.

Dia bersama tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten I Mukhlas Udin dan Kabag Keuangan Purwito menjadi terdakwa kasus gratifikasi sebesar Rp 720 juta pada 2007, yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebenarnya selain Musyafak, MA juga menghukum Sukamto Hadi (Sekkota Surabaya), Muhlas Udin (Asisten I Pemkot), dan Purwito (Kabag Keuangan Pemkot) dengan masa hukuman sama, yakni 1,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan, namun salinan putusan ketiganya belum diterima oleh Kejari Surabaya.

Musyafak menilai perlakuan MA terhadap dirinya tidak adil. Dia merasa di korbankan. Sebab menerima uang jasa pungut ada dasarnya peraturan wali kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com