Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Minta Penetapan DPT Ditunda

Kompas.com - 23/05/2012, 18:04 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait kisruh Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta pada Jumat (25/5/2012) mendatang.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, meminta kedua belah pihak tersebut untuk melakukan klarifikasi terhadap kisruh DPS yang terjadi ini. Bahkan ia menegaskan agar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditunda hingga ada kebenaran dan kesepakatan.

"Jadi Jumat kami akan panggil KPUD dan Dukcapil untuk duduk bersama. Kami membuat surat pada KPUD untuk ditunda dulu penetapan DPT sampai tuntas masalahnya," kata Ida, ketika dijumpai di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Ia menjelaskan bahwa penundaan penetapan DPT ini tidak dapat ditentukan durasinya. Keputusan untuk kembali dijalankan proses penetapan DPT tergantung pada pertemuan Jumat mendatang.

"Memang ditemukan ada NIK yang ganda. Selama ini, Dukcapil dan KPUD saling lempar-lemparan. Jadi harus butuh klarifikasi. Karena selama ini terkesan kesalahan ada di KPUD," jelas Ida.

Sementara itu, penetapan DPT di tingkat kecamatan yang harusnya dilakukan Rabu ini pun diminta untuk ditunda. "Pokoknya sampai hari Jumat setelah rapat itu digelar. Di tingkat kecamatan juga diminta tidak ditetapkan dahulu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com