Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Corby Ajukan Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 23/05/2012, 14:44 WIB
Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 5 tahun, pengacara Schapelle Leight Corby, Iskandar Nawing semakin bersemangat untuk segera membebaskan kliennya dari balik jeruji Lapas Kelas II A, Kerobokan, Denpasar.

Pria berkacamata ini berusaha mengajukan pembebasan bersyarat untuk Corby. "Sebagai pengacara akan mencoba untuk meyakinkan bahwa Corby bisa mendapatkan PB," ujar Nawing usai mengunjungi Lapas Kerobokan, Rabu (23/05/2012) siang tadi.

Meski peraturan PB hanya berlaku untuk narapidana Indonesia, dan belum ada peraturan PB untuk napi asing, tapi Nawing akan berusaha mencari celah untuk memuluskan upayanya. Syarat untuk mendapat PB ini di antaranya, sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik, serta harus melewati proses asimilasi.  "Saya akan hitung-hitungan dulu dengan pihak Lapas berapa total masa hukuman yang telah dijalaninya," jelas Nawing.

Corby ditangkap tahun 2004 dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 karena terbukti bersalah mengimpor 4,2 kilogram ganja ke Bali. Corby telah menjalani delapan tahun masa hukuman, jika dikurangi grasi dan remisi, diperkirakan menjadi 10 tahun dan sudah 2/3 masa tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

    Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

    Nasional
    Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban 'Bullying' karena Harun Masiku

    Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

    Nasional
    Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

    Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

    Nasional
    Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: 'Monggo' Saja...

    Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: "Monggo" Saja...

    Nasional
    OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

    OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

    Nasional
    KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

    KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

    Nasional
    Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

    Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

    Nasional
    Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

    Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

    Nasional
    Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

    Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

    Nasional
    Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

    Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

    Nasional
    Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

    Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

    Nasional
    Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

    Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

    Nasional
    Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

    Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

    Nasional
    Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

    Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

    Nasional
    Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

    Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com