Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemhut Surati Gubernur Aceh soal Rawa Tripa

Kompas.com - 19/05/2012, 17:05 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Kehutanan menyurati Gubernur Aceh untuk mengetahui perizinan yang diberikan gubernur sebelumnya, Irwandi Yusuf, atas 1.605 hektar bagi PT Kalista Alam. Jawaban gubernur nantinya akan menjadi dasar untuk memasukkan kembali atau tetap mengeluarkan luasan itu dalam peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB).

"Kami sudah menanyakan ke Gubernur Aceh apakah izin bagi PT Kalista Alam itu termasuk izin baru atau perpanjangan," ucap Bambang Soepijanto, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Sabtu (19/5/2012) di Jakarta.

Jika izin perluasan 1.605 hektar di lahan gambut Rawa Tripa (masuk Kawasan Ekosistem Leuser) izin baru, berarti mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak menjalankan Instruksi Presiden No.10/2011 untuk tidak menerbitkan izin baru per Mei 2011.

Izin 1.605 hektar untuk PT Kalista Alam tertanggal 11 Agustus 2011. Jika itu izin perpanjangan, sementara izin usaha perkebunan dan izin lokasi telah terbit, Bambang mengaku tidak bisa memasukkannya kembali dalam peta moratorium.

Desakan agar Kemhut memasukkan kembali 1.605 hektar Rawa Tripa ke dalam peta moratorium datang dari masyarakat, LSM, dan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Beberapa waktu lalu, Februari 2012, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pun mengirim surat kepada Gubernur Aceh. Isinya, meminta Gubernur Aceh mencabut surat izin usaha perkebunan budidaya sawit untuk PT Kalista Alam di hutan gambut Rawa Tripa seluas 1.605 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com