Dalam kondisi tanpa penegakan hukum tersebut, kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2011 mencapai 119.107 kasus yang merupakan fenomena puncak gunung es.
”Walhasil, pihak yang berkepentingan untuk kekuasaan mengulangi pola kekerasan
Ninik menyayangkan, penegak hukum semakin tidak tegas di Indonesia. Kelompok yang memaksakan pandangan dan kehendak dibiarkan melakukan kekerasan di depan aparat polisi. Bahkan, pimpinan Polri menunjukkan keakraban dengan berpelukan dan saling cium pipi dengan petinggi kelompok-kelompok antidemokrasi.
Ninik setuju perlu diadakan penilaian ulang terhadap personel polisi yang membiarkan kekerasan, bahkan terlibat dalam kejahatan kemanusiaan di masa lalu, seperti kasus 1998.
Komisioner Komnas Perempuan, Yustina Rostiawati, menambahkan, kerusuhan Mei 1998 di sejumlah kota, seperti Jakarta, Surabaya, Solo, dan Medan, memiliki kesamaan pola yang dilakukan secara sistematis dan serentak.
”Massa provokator memulai memancing kerusuhan, lalu datang massa aktif yang didatangkan dari luar lokasi kerusuhan. Setelah itu, massa pasif yang merupakan warga setempat terpancing dan datang ke lokasi sasaran. Massa provokator dan massa yang didatangkan meninggalkan lokasi. Barulah massa pasif yang ditipu oleh provokator ditindak keras, seperti dalam kasus di sejumlah lokasi warga dibakar hidup-hidup di dalam gedung,” ujar Yustina.
Menurut Yustina, presiden kala itu BJ Habibie juga membantah adanya kekerasan, termasuk tindak pemerkosaan. Ironisnya, salah satu kerabat Habibie yang merupakan dokter turut menangani korban kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998.
Dalam kesempatan yang sama, aktivis Tim Relawan untuk Kemanusiaan, Esther Indahyani Jusuf, menjelaskan, timnya mendapati lebih dari 1.000 kasus dalam kerusuhan Mei 1998. Polisi menyatakan hanya ada 400-an kasus. Sementara Tim Gabungan Pencari Fakta yang dipimpin Sandyawan Sumardi mendapati hitungan di atas perkiraan polisi dan di bawah temuan angka Tim Relawan untuk Kemanusiaan. Hingga saat ini tidak ada penuntasan terhadap kasus kerusuhan Mei 1998 secara hukum.