Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Siti Fadilah Dilimpahkan ke Jaksa

Kompas.com - 10/05/2012, 02:06 WIB

Jakarta, Kompas - Penyidik Polri melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Siti Fadilah Supari ke Kejaksaan Agung. Mantan Menteri Kesehatan itu diduga melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Kementerian Kesehatan.

Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Siti Fadilah, Rabu (9/5) kemarin, bertemu Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Nur Ali. Seusai pertemuan tersebut, Yusril mengatakan, berkas kasus Siti Fadilah dilimpahkan ke kejaksaan pekan lalu.

Menurut Yusril, sebelum berkas dilimpahkan, Siti Fadilah hanya sekali diperiksa sebagai tersangka. ”Jadi, pemeriksaannya cepat sekali. Satu kali diperiksa, berkas sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti,” kata Yusril.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman ketika dikonfirmasi mengenai pelimpahan berkas Siti Fadilah mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

Soal penetapan tersangka terhadap Siti Fadilah, Yusril mengatakan, itu tidak menjadi masalah. Hal yang penting, kata dia, proses hukum dijalankan berdasarkan alat bukti dan fakta yang kuat tanpa ada kepentingan politik.

Penyidik mengenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Siti Fadilah. Dari pengenaan pasal tersebut, Yusril mengatakan, Siti Fadilah bukan pelaku utama korupsi. Pasal 56 KUHP merupakan delik pembantuan.

Kendati demikian, Yusril berpendapat, Siti Fadilah sebenarnya tidak terlibat korupsi. Siti Fadilah menyetujui penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/kejadian luar biasa karena penunjukan langsung merupakan salah satu opsi di samping tender.

”Bagaimana proses tendernya, atau proses penunjukan langsungnya, siapa yang ditunjuk dan apa saja barang yang diperlukan, itu menteri tidak sampai sana. Itu yang mengerjakan pejabat pembuat komitmen di level eselon III,” kata Yusril.

Proyek tersebut dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada Oktober 2005-November 2005. Nilai proyek Rp 15.548.280.000. Kerugian negara akibat kasus ini diduga Rp 6.148.638.000. (Faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com