Jakarta, Kompas -
Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Siti Fadilah, Rabu (9/5) kemarin, bertemu Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Nur Ali. Seusai pertemuan tersebut, Yusril mengatakan, berkas kasus Siti Fadilah dilimpahkan ke kejaksaan pekan lalu.
Menurut Yusril, sebelum berkas dilimpahkan, Siti Fadilah hanya sekali diperiksa sebagai tersangka. ”Jadi, pemeriksaannya cepat sekali. Satu kali diperiksa, berkas sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti,” kata Yusril.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman ketika dikonfirmasi mengenai pelimpahan berkas Siti Fadilah mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
Soal penetapan tersangka terhadap Siti Fadilah, Yusril mengatakan, itu tidak menjadi masalah. Hal yang penting, kata dia, proses hukum dijalankan berdasarkan alat bukti dan fakta yang kuat tanpa ada kepentingan politik.
Penyidik mengenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kendati demikian, Yusril berpendapat, Siti Fadilah sebenarnya tidak terlibat korupsi. Siti Fadilah menyetujui penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/kejadian luar biasa karena penunjukan langsung merupakan salah satu opsi di samping tender.
”Bagaimana proses tendernya, atau proses penunjukan langsungnya, siapa yang ditunjuk dan apa saja barang yang diperlukan, itu menteri tidak sampai sana. Itu yang mengerjakan pejabat pembuat komitmen di level eselon III,” kata Yusril.
Proyek tersebut dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada Oktober 2005-November 2005. Nilai proyek Rp 15.548.280.000. Kerugian negara akibat kasus ini diduga Rp 6.148.638.000.