JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Siti Fadilah Supari, menyatakan, berkas perkara kliennya telah dilimpahkan penyidik Bareskrim ke Jaksa Peneliti Umum di Kejaksaan Agung sejak pekan lalu. Hal itu baru diketahui Yusril setelah menemui Direktur III Tipikor Mabes Polri Brigadir Jenderal Nur Ali untuk mempertanyakan perkembangan kasus Siti.
"Jadi pemeriksaannya cepat sekali. (Siti Fadilah) satu kali diperiksa dan kemudian berkasnya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Ternyata, kedatangan beliau atas inisiatif sendiri pada 9 April itu sudah dianggap sebagai pemeriksaan tersangka," ungkap Yusril di Bareskrim Polri, Rabu (9/5/2012).
Saat ini, kata Yusril, pihaknya akan menunggu hasil penelitian jaksa terkait kasus tersebut. Jika diperlukan keterangan lebih lanjut, ia menyatakan kemungkinan Siti akan diperiksa lagi oleh penyidik Bareskrim.
"Kita melihat hasil penelitiannya dulu apakah perkara ini cukup alasannya untuk diteruskan atau dihentikan. Biasanya kalau satu kali diserahkan ke jaksa, dikembalikan lagi, diteliti, dilengkapi lagi, bolak balik. Harus ada alat bukti yang kokoh untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak cukup, ya dihentikan," tandas Yusril.
Seperti yang diketahui, Siti dijadikan tersangka pada 28 Maret lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005. Ia dituduh turut serta dalam kasus itu karena menyalahgunakan wewenangnya dalam metode penunjukan langsung perusahaan rekanan untuk proyek senilai Rp 15 miliar lebih tersebut.
Peran Siti Fadilah dalam kasus dugaan korupsi ini juga sempat disebut oleh bawahannya Mulya Hasjmy dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Menurut Mulya, Siti Fadilah mengarahkan penunjukan langsung untuk proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2005 setelah Siti dilobi oleh empat orang dari PT Indofarma Tbk. Siti membantah adanya lobi-lobi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.