Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Tangani Perusahaan yang Diperiksa Dhana

Kompas.com - 08/05/2012, 02:01 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, yang kini menjadi terpidana kasus korupsi, Senin (7/5), menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Gayus diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi perpajakan dengan tersangka mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dhana Widyatmika.

Gayus terseret kasus itu sebab ia pernah menangani keberatan pajak yang diajukan PT Kornet Trans Utama (KTU). Perusahaan milik warga negara Korea Selatan itu sebelumnya diperiksa pajaknya oleh Dhana. ”Gayus yang menangani keberatan dari PT KTU. Karena itu, ia juga kami periksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

Ketika ditanya adakah aliran uang antara Gayus dan Dhana, Adi mengatakan, penyidikan belum sampai ke fakta itu. Dhana diduga melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak dari PT KTU. Penyidik menemukan aliran uang dari PT KTU kepada Dhana.

Dalam dugaan kasus perpajakan terkait PT KTU, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka. Mereka adalah Firman dan Salman Magfiroh.

Firman, Dhana, dan Salman menjadi tim pemeriksa pajak PT KTU. Saat itu ketiganya bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran, Jakarta. Firman menjadi supervisor, Dhana menjadi ketua tim, dan Salman sebagai anggota tim.

Menurut penyidik, modus tersangka adalah mengenakan pajak lebih tinggi dari yang seharusnya. Ketika PT KTU mengajukan keberatan, mereka menganjurkan untuk banding. Dalam proses banding itu, Dhana dan rekannya diduga membantu sehingga PT KTU memenangi keberatannya di Pengadilan Pajak.

Gayus semula adalah pegawai Ditjen Pajak yang bertugas sebagai pelaksana keberatan dan banding. Keberatan dari PT KTU ditangani Gayus sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Pajak.

Penasihat hukum Firman, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan tidak ada persekongkolan antara Gayus dan pemeriksa pajak, seperti Firman dan Dhana. Firman juga tidak tahu-menahu soal penanganan keberatan PT KTU di tingkat banding oleh Gayus.

(faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com