Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Enggan Gunakan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 05/05/2012, 13:07 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, dinilai masih enggan dan tidak berani menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus-kasus korupsi. Pemanfaatan UU Tindak Pidana Pencucian Pencucian Uang, yang disahkan sejak tahun 2002 belum efektif. Akibatnya, hukuman atas pelaku korupsi dinilai masih rendah.

"Kita perlu mendorong agar penegak hukum lebih berani dalam menerapkan undang-undang ini. Dengan demikian, tak ada lagi protes di masyarakat bahwa banyak putusan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang rendah," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Oce Madril pada diskusi di Jakarta, Sabtu (5/5/2012).

Menurut Oce, Pasal 75 UU Tindak Pidana Pencucian Uang telah memerintahkan penegak hukum untuk menggabungkan pasal TPPU dengan tindak pidana korupsi. Oce mengungkapkan ada empat keuntungan ketika penegak hukum menggabungkan pasal TPPU dengan tindak pidana korupsi.

Pertama, penggabungan kedua pasal akan menjerat banyak aktor atau pelaku tindak pidana. UU TPPU memungkinkan penegak hukum menjerat korporasi, pengendalinya, serta orang-orang yang turut memengaruhi kebijakan korporasi. Kedua, ancaman hukuman lebih maksimal, baik itu pidana penjara maupun denda.

"Ketiga, penggabungan ini juga efektif dalam mengembalikan aset negara. Dimana pun, dan (aset) dalam bentuk apa pun, bisa disita oleh penegak hukum," kata Oce.

Keempat, penggabungan kedua pasal pidana ini juga dinilai efektif dalam memiskinkan koruptor.

Saat ini, KPK dikatakan akan menggunakan pasal TPPU dalam perkara pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar yang dilakukan terdakwa kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Indra SH mengatakan, UU TPPU telah memberikan alat bagi KPK dan Kepolisian untuk menjerat lebih banyak lagi pelaku tindak korupsi yang merugikan uang negara.

Dosen Hukum Pidana UI, Ganjar L Bondan mengatakan, pihak yang berada dalam garda terdepan dalam penerapan pasal TPPU adalah penegak hukum dan penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan harus sigap dan jeli atas transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan.

Sementara itu, Kepala PPATK, M Yusuf mengatakan, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memungkinkan institusi yang dipimpinnya menagih tindak lanjut dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diserahkannya kepada penegak hukum. "PPATK juga mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke Direktorat Jenderal Pajak sehingga petugas dapat menggambil pajaknya," kata Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com