Alasannya, pengaturan semacam ini dinilai akan menemui banyak kesulitan dalam pelaksanaannya di lapangan. ”Sementara kami tunda sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Jadi, sudah tidak perlu tanya itu lagi,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Kamis (3/5), dalam jumpa pers di Kantor Presiden.
Namun, pemerintah tetap berupaya mengurangi penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan pribadi dengan cara membatasi stasiun pengisian bahan bakar untuk umum yang menjual premium. ”Di tempat tertentu ada SPBU yang tak menjual premium, hanya pertamax,” ujar Jero.
Menurut Jero, pemerintah kini fokus pada langkah penghematan penggunaan BBM bersubsidi. Langkah itu adalah kendaraan dinas pemerintah akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi (premium). Akan diatur tahapannya. ”Jadi, mobil pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD. Kendaraan BUMN yang berpelat hitam akan ditempeli stiker ’Ini milik BUMN’ supaya tidak boleh mendapat premium,” ujarnya.
Fokus lain, kendaraan di pertambangan dan perkebunan tak boleh memakai solar bersubsidi. ”Pemda harus ikut mengawasi. Pemda dan BPH Migas sudah menandatangani kesepakatan besarnya kuota BBM bersubsidi setiap provinsi,” kata Jero.
Juga fokus pada konversi penggunaan BBM ke gas (BBG). ”Akan ditambah stasiun pengisian bahan bakar gas. Konverter sudah siap,” kata Jero.
Fokus lainnya, pemerintah melarang PLN membangun pembangkit listrik berbasis BBM. ”Pindah ke batubara, gas, geotermal, dan air. Jadi, energi baru dan terbarukan. Energi matahari juga akan dimulai,” tutur Jero. Juga fokus pada penghematan listrik di gedung pemerintah.
Pengamat ekonomi Agustinus Prasentyantoko menegaskan, kondisi fiskal pemerintah aman karena tren penurunan harga minyak mentah Indonesia. Kondisi ini membuat pembengkakan subsidi energi yang bakal terjadi masih dalam kendali fiskal.
Kondisi fiskal juga aman karena ada cadangan risiko energi yang minimal nilainya Rp 78,6 triliun. Namun, tingginya ketergantungan pada BBM bersubsidi akan terus menjadi persoalan jika tidak juga dikurangi sistematis. Subsidi BBM dalam APBN-P 2012 mencapai Rp 137,4 triliun.