Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Nunun Tetap Bersalah

Kompas.com - 03/05/2012, 05:32 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tetap yakin Nunun Nurbaeti, terdakwa suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, bersalah. Jaksa menyatakan Nunun sebagai pemberi suap kepada anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Dalam replik atau jawaban penuntut umum terhadap nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/5), secara khusus ditanggapi tiga poin dalam nota pembelaan Nunun dan tim penasihat hukumnya.

Pertama, penilaian tim pengacara Nunun bahwa saksi Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangjudo dan Ngatiran merupakan saksi tunggal dan tidak ada keterangan saksi lain yang mendukung kesaksian keduanya.

Dalam pleidoi, tim pengacara Nunun juga menyatakan kesaksian keduanya tidak mendukung unsur memberikan sesuatu seperti yang didakwakan kepada Nunun. Ari adalah bawahan Nunun di PT Wahana Esa Sembada, sedangkan Ngatiran adalah bekas office boy di kantor Nunun.

Jaksa Siswanto menyatakan, pernyataan pengacara Nunun bahwa kesaksian Ari dan Ngatiran bertentangan dengan asas unus testis nullus testis atau satu saksi bukan saksi adalah keliru.

”Tim penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya menyebutkan secara keliru dasar hukum mengenai asas unus testis nullus testis dengan menyebutkan asas tersebut diatur Pasal 185 Ayat 4 KUHAP. Tetapi dasar hukum asas itu diatur Pasal 185 Ayat 2 KUHAP, yakni keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya,” katanya.

Poin kedua bahwa nota pembelaan yang menyatakan tidak ada hubungan antara perbuatan terdakwa yang dituntut Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Konsekuensinya, seperti dalam pleidoi pengacara Nunun, anggota DPR yang menerima cek perjalanan hanya terbukti menerima gratifikasi, bukan suap.

Menurut jaksa, anggota DPR tersebut terbukti dan dinyatakan bersalah oleh hakim menerima gratifikasi karena saat itu, pemberi suap aktif, yakni Nunun tak bisa dihadirkan ke persidangan.

Pada poin ketiga, jaksa menyoroti pembelaan pengacara yang menyatakan pencairan 20 lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia senilai Rp 1 miliar tak boleh dirampas negara, karena bukan diperoleh dari cara-cara koruptif. Dalam repliknya, jaksa menyatakan, 20 lembar cek itu bagian dari 480 lembar cek perjalanan untuk menyuap anggota DPR.

Menanggapi replik jaksa, tim pengacara Nunun mengajukan tanggapan lisan. Mereka tetap pada nota pembelaannya. (BIL)

Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com