Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kaji Permintaan Pemulangan Neneng

Kompas.com - 03/05/2012, 05:29 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui menerima surat dari Muhammad Nazaruddin terkait pemulangan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. ”Sekarang pimpinan sedang menelaahnya, mempelajari surat itu,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (2/5).

Menurut Johan, surat itu diterima pimpinan KPK pekan lalu. ”Jumat kami memang menerima surat dari pihak Nazaruddin yang ingin koordinasi membawa Neneng pulang ke Indonesia,” ujarnya.

Menurut Johan, surat yang diterima KPK itu berisi permintaan Nazaruddin untuk beraudiensi dengan pimpinan KPK terkait kepulangan Neneng. ”Artinya, membawa Neneng pulang ke Indonesia untuk bisa diperiksa di KPK,” katanya.

Johan membantah surat itu berisi sejumlah syarat agar Neneng bisa dipulangkan. ”Surat itu lebih soal keinginan audiensi untuk pemulangan Neneng,” ujarnya.

KPK menyatakan sudah mengetahui posisi Neneng, tersangka kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan Neneng berada di Malaysia. Namun, karena Neneng berada di luar negeri, KPK tidak punya kewenangan atau otoritas untuk menangkapnya.

”Yang memiliki otoritas untuk menangkapnya tentu Interpol setempat. KPK sudah kerja sama dengan Interpol ataupun dengan KPK-KPK di luar negeri,” tutur Johan. Dikatakan, hingga saat ini koordinasi dengan Interpol terus dilakukan.

Neneng ke luar negeri pada 23 Mei 2011. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buron Interpol atas permintaan KPK.

Dalam surat dakwaan kepada tersangka Timas Ginting, Neneng bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin, disebut menerima uang Rp 2,7 miliar dari proyek PLTS.

Terkait kasus ini, KPK pernah memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. KPK juga pernah memanggil dua anggota DPR, Jhonny Allen Marbun dari Partai Demokrat dan Izedrik Emir Moeis dari PDI-P.

(RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com