Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Kembali Luncurkan Sensus Pajak Nasional

Kompas.com - 01/05/2012, 08:48 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Selasa (1/5/2012) pagi ini, Ditjen Pajak kembali meluncurkan Sensus Pajak Nasional (SPN). Peluncuran hari ini ditandai dengan pelepasan Tim SPN dari Kanwil DJP se-DKI Jakarta menuju 5 titik lokasi sensus oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta.

"Sensus Pajak Nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan," sebut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, di Jakarta, Selasa.

SPN ditujukan sebagai upaya pemerintah menggali potensi perpajakan dengan memperluas basis pajak. Kegiatan yang telah berlangsung pada tahun lalu ini juga sebagai bagian untuk mencapai target penerimaan negara. "Pelaksanaan SPN ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional," tambah Dedi.

SPN tahun 2012 akan dilakukan selama 1 Mei hingga 31 Oktober. Objek yang akan disensus yakni sentra bisnis, bangunan tinggi, perumahan, dan objek pajak potensial lainnya.

Pelaksanaan SPN kali ini diharapkan bisa lebih baik seiring dengan adanya perbaikan seperti sosialisasi lebih intensif, formulir isian sensus yang lebih sederhana, serta sistem aplikasi yang telah disempurnakan. Pada tahun lalu, SPN telah dilaksanakan selama 30 September-30 November 2011.

Selama dua bulan, Ditjen Pajak berhasil mendata 646.655 objek sensus atau mencapai 71,8 persen dari jumlah yang ditargetkan yakni 900.000 formulir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com