Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berupaya Jalankan Putusan MK

Kompas.com - 01/05/2012, 04:43 WIB

Jakarta, Kompas - Menjelang Hari Buruh Sedunia 1 Mei, pemerintah menegaskan keseriusan mereka untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pekerja alih daya. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah diminta menangani langkah-langkah yang diperlukan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi itu.

”Pemerintah menyadari apa yang menjadi perhatian para buruh, di antaranya isu alih daya (outsourcing) dan isu kesejahteraan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) diminta untuk in-charge langsung. Pemerintah akan menindaklanjuti apa yang telah menjadi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Diharapkan ada satu peraturan di level menteri yang bisa menindaklanjuti apa yang menjadi harapan buruh,” ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Senin (30/4), di Istana Negara, Jakarta.

Pada pertengahan Januari lalu, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Ketenagakerjaan. MK memutuskan, pekerja alih daya dan pekerja tetap perusahaan pemberi kerja yang bertugas sama berhak atas manfaat yang adil tanpa diskriminasi.

Terkait dengan isu kesejahteraan buruh, menurut Julian, pemerintah juga sedang berupaya agar penghasilan hingga Rp 2.000.000 per bulan atau Rp 24.000.000 per tahun tidak kena pajak penghasilan. ”Ini memiliki makna yang signifikan bagi buruh yang terkena pajak penghasilan,” kata Julian.

Julian meminta agar aksi unjuk rasa yang digelar berkaitan dengan Hari Buruh Sedunia pada hari Selasa ini dilakukan dengan tertib dan tidak sampai mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, demonstrasi memperingati Hari Buruh Sedunia tidak berkurang nilainya.

Eksploitatif

Seusai berbicara dalam Saresehan Upah Layak yang diselenggarakan Serikat Pekerja Pos Indonesia di Jakarta, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengakui, sistem alih daya menyengsarakan pekerja. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertekad akan mengawasi pelaksanaan sistem alih daya dengan ketat agar tidak eksploitatif.

Muhaimin menyiapkan dua langkah, yakni meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga pengawas ketenagakerjaan serta menyusun Komite Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Komite tersebut akan membantu Menakertrans dan pemerintah mengawasi pelaksanaan sistem alih daya. Pemerintah juga akan menyempurnakan UU Ketenagakerjaan agar sistem alih daya tidak semakin meluas.

”Idealnya tidak boleh ada outsourcing. Akan tetapi, hukum ekonomi kadang-kadang di luar jangkauan peraturan kita. Pada dasarnya pemerintah tidak suka sama sekali dan mengharapkan tidak terjadi outsourcing. Kecuali mereka yang bisa menjamin kesejahteraan pekerja outsourcing,” ujar Muhaimin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com