Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Angelina Tunggu Hasil Persidangan

Kompas.com - 30/04/2012, 15:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat belum mengeluarkan Angelina dari keanggotaan partai meskipun Putri Indonesia 2001 itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Prof Subur Budi Santoso mengatakan, pihaknya menunggu keputusan pengadilan untuk memberhentikan Angelina.

"Nanti, kalau sudah ada keputusan (pengadilan). Orang yang partai-partai lain saja, yang sudah dihukum, bisa dibela, masak kita nggak," kata Budi di gedung KPK Jakarta, Senin (30/4/2012) seusai menjenguk Angelina di Rutan KPK.

Menurutnya, Partai Demokrat tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Angelina. Adapun Angelina atau Angie ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Budi juga berpesan agar Angelina menyampaikan keterangan apa adanya saat diperiksa KPK. "Bicara saja apa adanya, apa yang diketahui, jangan bikin reka-reka," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 3 Februari 2012 lalu, Angelina Sondakh diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Angie kini mendekam di rutan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com