Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun: Saya Tak Mendapatkan Apa Pun dari Miranda

Kompas.com - 30/04/2012, 12:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, mengaku hanya membantu memperkenalkan Miranda S Goeltom kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004. Nunun mengaku tidak punya motivasi apa pun untuk membantu pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Hal tersebut disampaikan Nunun saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/4/2012).

"Saya tidak punya motivasi apa pun jika MSG (Miranda S Goeltom) terpilih sebagai DGS BI (Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia) dan saya tidak pernah mendapat apa pun dari yang bersangkutan," kata Nunun.

Menurutnya, selama persidangan, tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan pasal yang dituduhkan jaksa. Adapun tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Nunun bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Jaksa pun meminta Nunun dihukum empat tahun penjara.

"Dari seluruh proses persidangan, terbukti tidak ada hal yang memberatkan saya. Pasal yang didakwakan kepada saya berlawanan dengan pasal yang didakwakan kepada anggota DPR terdahulu," ungkap Nunun.

Istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu kemudian meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskannya dari segala tuduhan.

"Mohon kiranya majelis hakim dapat membuat putusan yang seadil-adilnya kepada saya tanpa harus terpengaruh oleh opini-opini yang tidak bertanggung jawab," pinta Nunun.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun didakwa memberi suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004. Pemberian tersebut diduga terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. KPK pun menetapkan Miranda dalam kasus ini atas dugaan membantu Nunun memberikan cek perjalanan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Nasional
    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

    Nasional
    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

    Nasional
    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

    Nasional
    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

    Nasional
    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

    Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

    Nasional
    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

    Nasional
    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

    Nasional
    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

    Nasional
    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

    Nasional
    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

    Nasional
    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

    Nasional
    Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

    Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

    Nasional
    Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

    Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com