JAKARTA, KOMPAS
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto di Jakarta, Minggu (29/4), menyatakan, proyek-proyek yang tergolong berisiko segera dievaluasi.
Jika dalam perkembangannya pengelola proyek tidak menunjukkan perbaikan kinerja, utang luar negeri yang menjadi sumber dana proyek itu akan dibatalkan. ”Tidak bisa pemerintah disandera dengan kinerja yang tidak baik dari pengelola proyek,” kata Rahmat.
Rahmat menegaskan, jika proyek molor, target pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat meleset. Negara juga harus membayar ongkos komitmen sebesar 0,18 persen-0,37 persen dari pinjaman yang belum ditarik setiap enam bulan sekali.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan per 31 Maret 2012, total utang luar negeri senilai Rp 65 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Utang luar negeri yang belum seluruhnya ditarik senilai 24 miliar dollar AS terdiri atas 248 utang. Dari utang tersebut, 183 di antaranya tergolong utang aktif.
Kepala Subbidang Monitor dan Evaluasi DJPU Kementerian Keuangan Sumiyarto menilai, permasalahan generik atas pinjaman luar negeri tersebar di seluruh proses, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Di proses persiapan, misalnya, persoalan terkait pemenuhan conditions precedent, pembayaran uang muka, pembebasan lahan, dan proses perizinan.