Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ical: Kader Lain yang Mau "Nyapres" Harus Keluar

Kompas.com - 27/04/2012, 23:25 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical mengatakan, jika ada kader Partai Golkar (PG) yang ingin maju sebagai calon presiden di Pemilu 2014 dengan dicalonkan partai politik lain, maka yang bersangkutan harus keluar dari PG. Menurut Ical, hal itu sesuai hasil rapat pimpinan nasional II.

"Siapa pun dari Partai Golkar yang mencalonkan diri tetapi diusung partai lain, maka harus mengundurkan diri dari jabatan struktural partai maupun jabatan politik," kata Ical seusai rapat pengurus DPP PG di Kantor DPP PG di Jakarta, Jumat (27/4/2012) malam.

Ical mengatakan, DPP PG sepakat untuk menggelar rapimnasus pada Juni 2012. Agenda rapimnasus itu, kata Ical, akan meneruskan hasil rapimnas II, yakni menetapkan dirinya sebagai capres.

"Siapa pun di dalam DPP dan dewan pertimbangan harus tunduk pada keputusan rapimnas. Jika DPP Partai Golkar tidak menjalankan mandat rapimnas, maka DPP dinyatakan melanggar," kata Ical.

Ical menambahkan, hingga saat ini sudah 31 dari 33 DPD I yang mendukung dirinya sebagai capres. Hanya DPD Provinsi Riau dan Aceh yang belum menyatakan sikapnya.

Wakil Sekretaris Jenderal PG Nurul Arifin mengatakan, pihaknya tidak akan membicarakan kemungkinan calon lain selain Ical. Menurut dia, tidak ada penolakan dari DPD II seperti yang dilontarkan beberapa kader daerah.

Nurul menolak jika Ical disebut ambisius untuk menjadi presiden. "Bukan ambisius. Memang harus seperti itu partai bekerja. Pertanyaannya, mengapa harus ada penolakan jika kita sepakat memberi mandat kepada Aburizal sebagai ketua umum? Seharusnya dari awal kita sudah tahu bahwa ketua umum diproyeksikan untuk capres," kata Nurul.

Seperti diberitakan, mantan Ketua Umum PG Jusuf Kalla secara terbuka sudah menyampaikan kesediaannya untuk maju sebagai capres. Hasil jajak pendapat Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang digelar pada Januari 2012 menunjukkan tingkat dukungan publik dan popularitas JK masih di atas Ical.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com