Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi UU Perdagangan Orang Masih Lemah

Kompas.com - 26/04/2012, 20:15 WIB
Lusiana Indriasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), masih sangat lemah.

Selama ini aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk menjerat pelaku perdagangan manusia lintas batas (trafficking) yang jaringannya semakin menggurita.

Kasus yang dialami tiga buruh migran Indonesia di Malaysia, menjadi salah satu contoh betapa buruknya penegakan hukum dengan perspektif PPTO yang diharapkan bisa memutus mata rantai trafficking.

Seperti diberitakan di berbagai media massa, Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), dan Mad Noon (28), meninggal saat bekerja di luar negeri. Mereka diduga menjadi korban penjualan organ tubuh.

"Kejadian ini merupakan refleksi atas penanganan trafficking  di Indonesia. Sudah  lima tahun, Indonesia memiliki  Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Namun  pelaksanaannya sama sekali belum memadai," kata Wahidah Rustam, Ketua Badan Eksekutif Nasional  Solidaritas Perempuan, Kamis (26/4/2012) di Jakarta.

Solidaritas Perempuan mendesak, agar pemerintah segera melaksanakan UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, dengan mengedepankan pada pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM) korban dan kelompok rentan, termasuk buruh migran.

Undang-undang tersebut sudah seharusnya dipakai aparat penegak hukum, untuk menangani kasus perdagangan manusia, baik skala domestik (dalam negeri) maupun internasional.

Staf Divisi Migrasi Trafficking dan HIV/Aids pada Solidaritas Perempuan, Dinda Nuurannisaa Yura, mengungkapkan, selama ini penegakan hukum berdasarkan KUHP justru menjadikan korban sebagai tersangka.

Dalam kasus perdagangan manusia sebagai pekerja seks, misalnya, mereka yang menjadi korban jaringan perdagangan manusia justru dihukum karena menjajakan seks.

Pemerintah dan legislatif diminta mempercepat proses revisi UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), dengan mengacu pada Konvensi Migran 1990. Konvensi tersebut mengatur penegakan prinsip anti perbudakan dan perdagangan orang.  

International Organization of Migration (IOM) Indonesia, sejak bulan Maret tahun 2005 hingga Desember 2011, menangani 4.067 kasus trafficking. Dari jumlah itu sebanyak 3. 942 kasus trafficking menimpa warga negara Indonesia.

Sebagian besar (87,94 persen) kasus trafficking terjadi di Malaysia dan dialami perempuan.

Nurul Qoiriah, National Project Cordinator, Counter Trafficking Unit, IOM Indonesia, mengatakan, mayoritas korban trafficking tersebut dieksploitasi tenaga dan seksualitasnya. Mereka bekerja sebagai pekerja rumah tangga tanpa dibayar, mendapat pelecehan seksual dari majikannya, dipekerjakan tidak sesuai perjanjian dan masih banyak lagi.

"Kasus trafficking ini tidak hanya terjadi antarnegara, tetapi juga terjadi di lingkup dalam negeri," kata Nurul.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Nasional
Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban 'Bullying' karena Harun Masiku

Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

Nasional
Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Nasional
Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: 'Monggo' Saja...

Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: "Monggo" Saja...

Nasional
OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

Nasional
KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

Nasional
Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Nasional
Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Nasional
Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Nasional
Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Nasional
Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Nasional
Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Nasional
Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Nasional
Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com