JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Dermaga Kobangsari, Cilegon.
"KPK telah meningkatkan penyelidikan kasus ini ke proses penyidikan, di mana TB AS (Aat Syafaat), Wali Kota Cilegon 2005-2010, ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (23/4/2012).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Aat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan Aat dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 11 miliar.
Kasus tersebut terjadi saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MOU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun Pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegun untuk pembangunan dermaga pelabuhan.
Atas laporan masyarakat, diduga ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.