Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Berharap Dituntut Bebas

Kompas.com - 23/04/2012, 08:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan tuntutan atas perkara suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.

Pembacaan putusan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/4/2012). Salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja mengatakan, pihaknya berharap jaksa menuntut bebas Nunun.

"Karena sejak awal saya yakin dakwaan jaksa tidak terbukti ibu NN (Nunun Nurbaeti) sebagai pemberi TC (travel cheque atau cek perjalanan)," kata Mulya melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin.

Nunun didakwa memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.

Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.

Pemberian cek diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI 2004. Miranda pun menjadi tersangka kasus ini. Menurut Mulya, selama persidangan, tim jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya itu.

Hanya ada satu saksi yang mengatakan cek itu dari Nunun, yakni saksi Arie Malangjudo. "Di mana saksi ini sangat diragukan kebenarannya karena punya latar belakang hubungan yang kurang baik dengan ibu NN (Nunun Nurbaeti) pada saat menjadi partner bisnis pada PT. Wahana Esa Sejati," ujarnya.

Kuasa hukum Nunun lainnya, Ina Rachman mengatakan hal senada. Menurutnya, hanya saksi Arie yang mengatakan ada pertemuan 7 Juni 2004 antara Nunun, Hamka Yandhu dan Arie, yang membahas rencana pembagian cek perjalanan.

Sementara Nunun dan Hamka, katanya, tidak mengakui pertemuan tersebut. "Serta dibantah juga oleh Dudhie MM dan Endin S bahwa mereka tidak menerima TC (cek perjalanan) dalam amplop yang berkode warna. Disini jelas sekali bahwa keterangan Arie Malangjudo sangat mengada ada," kata Ina.

Surat dakwaan Nunun menyebutkan, dalam pertemuan 7 Juni 2004 yang berlangsung di kantor Nunun, Jalan Riau Nomor 17 Jakarta itu, dibahas rencana pembagian cek perjalanan. Saat itu, menurut surat dakwaan, Nunun meminta Arie membagikan tanda terimakasih ke anggota dewan.

Kemudian Hamka memberi instruksi agar Arie menyerahkan cek perjalanan yang dibungkus kantong dengan kode warna merah, hijau, kuning, dan putih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

    Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

    Nasional
    Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

    Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

    Nasional
    Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

    Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

    Nasional
    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Nasional
    Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

    Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

    Nasional
    Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

    Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

    Nasional
    Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

    Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

    Nasional
    Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

    Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

    Nasional
    Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

    Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

    Nasional
    745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

    745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

    Nasional
    Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

    Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

    Nasional
    Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

    Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

    Nasional
    Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

    Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

    Nasional
    Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

    Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

    Nasional
    Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

    Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com