BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Ajar Etikana (53), tokoh warga Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap polisi , Sabtu (21/4/2012) pagi.
Penangkapan ini diduga terkait pengrusakan aset PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), akhir Februari 2012 lalu. Anarkisme ini masih merupakan rentetan konflik berkepanjangan terkait lahan sawit antara PT BSMI dan warga Tanjung Raya, Mesuji. Penangkapan itu dibenarkan Faisal, saudara kandung Ajar Etikana.
"Awalnya, kami diundang oleh anggota dewan untuk bicarakan soal perbaikan jalan. Tidak tahunya, di jalan, kami dikepung sejumlah orang. Mereka lalu membawa Ajar," ujar dia.
Penangkapan ini terjadi pada Pukul 10.00 WIB di Mesuji. Saat penangkapan ini, diakui Faisal, tidak ada keterangan apa pun, termasuk sura, dari sekelompok pria berpakaian preman yang menangkap Ajar. Ia pun menyesalkan penangkapan itu.
"Ajar itu kan tokoh warga Mesuji. Tidak benar ia memprovokasi. Polisi tidak punya bukti-buktinya. Tanpa Ajar pun, warga beramai-ramai melakukannya (pembakaran aset PT BSMI) karena itu spontan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ajar sebagai tersangka dalam kasus pembakaran aset PT BSMI. Ia dituduh sebagai provokator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.