JAKARTA, KOMPAS.com - Istana Kepresidenan tidak memberikan komentar resmi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara kepada Muhammad Nazaruddin, Jumat (20/4/2012).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan sepenuhnya proses hukum Nazar, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, kepada aparat penegak hukum.
"Kami menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar terhadap sebuah keputusan pengadilan. Presiden tidak boleh berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya berlangsung secara terbuka di depan publik. Biarlah, pihak pihak yang memiliki otoritas seperti kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh tindakan hukum yang relevan," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa singkat kepada para wartawan, Jumat.
Selain kurungan penjara, Nazarudin, yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.