Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama di Lampung Kritisi RUU Kesetaraan Gender

Kompas.com - 19/04/2012, 20:13 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Gender dikritisi sejumlah ulama di Bandar Lampung. RUU itu dinilai berpotensi bertentangan dengan syariat Islam.

Hal itu diungkapkan sejumlah ulama dari berbagai kabupaten/kota di Lampung dalam acara silaturahmi para ulama dengan Anggota DPR KH Abdul Hakim, anggota DPD RI Ahmad Jajuli, dan anggota DPRD Provinsi Lampung di Aula Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung, Kamis (19/4/2012).

Wakil Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim Lampung, Tatik Rahayu mengatakan, sejumlah ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam RUU KKG tersebut berpotensi melanggar syariat Islam dalam pengimplementasiannya. Salah satu materi muatan RUU KKG yang disorotinya adalah yang mengatur tentang hak dalam perkawinan.

"Dalam RUU ini dijelaskan bahwa dalam perkawinan setiap orang berhak memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau istri secara bebas. Jika pasal ini tetap dibiarkan, bisa membuka celah untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Karena di sana tidak diatur secara tegas bahwa setiap orang berhak memilih suami atau istri yang berlainan jenis. Sebaliknya, kata memilih istri atau suami secara bebas dapat disalahartikan dapat memilih istri atau suami sesama jenis. Ini jelas melanggar syariat Islam. Karena itu, harus ada penambahan kata yang berlainan jenis," tuturnya.

Wakil Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Way Kanan M Yusuf mengatakan, 80 persen masyarakat Indonesia memeluk Islam. Namun, materi muatan RUU ini banyak yang bertentangan syariat Islam. "Saya tidak apriori, tapi sebaiknya RUU ini dikaji lebih dalam sebelum disahkan, karena jika terus digulirkan dampak negatifnya akan jauh lebih besar," kata Yusuf.

Menanggapi kritikan para ulama tersebut, Abdul Hakim Hali menegaskan bahwa saat ini RUU KKG masih dalam proses penggodokan draft RUU. Menurut Hakim, dari hasil rapat dengar pendapat yang telah dilaksanakan di Komisi VIII, disepakati bahwa naskah RUU KKG ini akan ditulis ulang oleh Deputi Perundang-undangan DPR  berdasarkan masukan-masukan yang telah disampaikan oleh pemerintah maupun elemen masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com