Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Nazaruddin Seharusnya Bebas

Kompas.com - 19/04/2012, 18:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Jumat (20/4/2012) besok. Nazaruddin selaku anggota DPR didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait proyek wisma atlet SEA Games.

Salah satu kuasa hukum Rufinus Hutauruk mengatakan, kliennya siap menghadapi pembacaan vonis besok yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rufinus menilai, seharusnya majelis hakim Pengadilan Tipikor memutus bebas Nazaruddin.

"Tidak semua yang didakwakan dan dituntutkan JPU (jaksa penuntut umum) itu terbukti, misalnya dari sisi uang yang disebut diterima Nazar, mana bukti uang Rp 4,6 miliar itu? tidak ada kan buktinya," kata Rufinus saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4/2012).

Selain itu, lanjutnya, beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya mengatakan kalau uang hasil pencairan cek Rp 4,6 miliar itu bukan mengalir ke Nazaruddin melainkan ke kas Grup Permai. Adapun Grup Permai, menurut pihak Nazaruddin, dimiliki Anas Urbaningrum. "Beberapa saksi yang didatangkan kemarin kan mengatakan bahwa pemilik uang bukan Nazar tapi aliran dana itu larinya kemana ke siapa itu kan sudah jelas," ujar Rufinus.

Meskipun demikian, Rufinus menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memutus perkara kliennya itu. "Sekarang yang jadi pertanyaan, apa ada yg bebas di Pengadilan Tipikor?" ucap Rufinus.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com