JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Jumat (20/4/2012) besok. Nazaruddin selaku anggota DPR didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait proyek wisma atlet SEA Games.
Salah satu kuasa hukum Rufinus Hutauruk mengatakan, kliennya siap menghadapi pembacaan vonis besok yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rufinus menilai, seharusnya majelis hakim Pengadilan Tipikor memutus bebas Nazaruddin.
"Tidak semua yang didakwakan dan dituntutkan JPU (jaksa penuntut umum) itu terbukti, misalnya dari sisi uang yang disebut diterima Nazar, mana bukti uang Rp 4,6 miliar itu? tidak ada kan buktinya," kata Rufinus saat dihubungi wartawan, Kamis (19/4/2012).
Selain itu, lanjutnya, beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya mengatakan kalau uang hasil pencairan cek Rp 4,6 miliar itu bukan mengalir ke Nazaruddin melainkan ke kas Grup Permai. Adapun Grup Permai, menurut pihak Nazaruddin, dimiliki Anas Urbaningrum. "Beberapa saksi yang didatangkan kemarin kan mengatakan bahwa pemilik uang bukan Nazar tapi aliran dana itu larinya kemana ke siapa itu kan sudah jelas," ujar Rufinus.
Meskipun demikian, Rufinus menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memutus perkara kliennya itu. "Sekarang yang jadi pertanyaan, apa ada yg bebas di Pengadilan Tipikor?" ucap Rufinus.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.