Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Keterlibatan Anis dan Pimpinan Banggar

Kompas.com - 18/04/2012, 21:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menelusuri informasi yang disampaikan tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati.

Ini terkait keterlibatan Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, dan dua unsur pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Olly Dondokambey serta Tamsil Linrung, dalam kasus PPID.

"Tentu informasi atau data akan ditindaklanjuti, sejauh informasi dan data itu valid, dari siapa pun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. Apalagi, jika informasi tersebut dapat membantu pengembangan kasus PPID ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wa Ode menuding Anis, Olly, dan Tamsil terlibat kasusnya. Menurut Wa Ode, dirinya selaku anggota Badan Anggaran DPR saat itu tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan alokasi dana PPID.

"Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas sistem ini karena Anis Matta sampai berkirim surat seperti itu, jelas Ketua Panja itu adalah Tamsil Linrung dan Pak Olly. Lalu kemudian yang bertanda tangan di lampiran yang prosedural itu adalah empat pimpinan Banggar, bukan anggota," kata Wa Ode.

Ia mengatakan, ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar DPR terkait pengalokasian PPID. Menurutnya, ada kriteria-kriteria yang diabaikan saat menentukan daerah-daerah yang berhak menerima PPID.

"Secara sepihak kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan, kemudian dilegitimasi sama Pak Anis Matta," ujar Wa Ode. "Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar," kata Wa Ode.

Saat ditanya apakah pimpinan Banggar maupun Pimpinan DPR yang disebutnya itu ikut menerima suap, Wa Ode mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu kalau menerima itu saya lebih ke penyalahgunaan sistem," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.

Adapun Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka KPK atas tuduhan menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Surahman.

Diduga, pemberian uang itu bertujuan agar tiga kabupaten di Aceh, yakni Piddie, Bener Meriah, dan Aceh Besar, dimasukkan ke dalam daftar daerah penerima dana PPID.

Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Belakangan Wa Ode menuding pimpinan Banggar terlibat kasus ini.

Selain Olly dan Tamsil, Wa Ode juga pernah menyebut unsur pimpinan Banggar dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, terlibat kasusnya.

Wa Ode juga mengaku telah menyerahkan data-data yang merupakan bukti keterlibatan pimpinan Banggar DPR itu ke KPK.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa empat pimpinan Banggar, yakni Olly, Tamsil, Mekeng, dan Mirwan Amir (Partai Demokrat), sebagai saksi untuk Wa Ode.

Dalam beberapa kesempatan, unsur-unsur pimpinan Banggar itu membantah tudingan Wa Ode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

    Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

    Nasional
    Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

    Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

    Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

    Nasional
    Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

    Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

    Nasional
    Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

    Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

    Nasional
    Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

    Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

    Nasional
    Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

    Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

    Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

    Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

    Nasional
    Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

    Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

    Nasional
    Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

    Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

    Nasional
    Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

    Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

    Nasional
    Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

    Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

    Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

    Nasional
    DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

    DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com