Jakarta, Kompas -
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw, Selasa (17/4), di Jakarta, mengatakan, ada prioritas calon tersangka baru yang kini didalami tim penyidik.
Namun, Arnold enggan menjelaskan lebih jauh karena dikhawatirkan mengganggu penyidikan.
Arnold juga membenarkan adanya transaksi antara Dhana dan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama. ”Anak buahnya sudah kami periksa, katanya transaksi bisnis,” kata Arnold.
Ia mengaku lupa saat ditanya ada bisnis apa antara Dhana dan Rama Pratama.
Adapun Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Firman sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang oleh Dhana Widyatmika. Firman diduga bersama-sama Dhana menerima uang dari wajib pajak, yakni PT Kornet Trans Utama (KTU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengemukakan, Firman merupakan atasan Dhana saat bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran, Jakarta. Pada 2006, Dhana menjadi ketua tim pemeriksa pajak PT KTU, sedangkan Firman menjadi supervisor dari tim pemeriksa tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui ada aliran dana dari PT KTU ke rekening Dhana. Uang tersebut diduga merupakan fee dari jasa pengurusan pajak
Menurut Adi, Firman disangkakan melanggar Pasal 12 j Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Firman belum dikenai pasal pencucian uang oleh penyidik.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto meminta kejaksaan tidak hanya menjerat tersangka dari pegawai pajak sebagai pihak penerima uang, tetapi juga pemberi uang.
”Kejaksaan harus lebih berani dan tidak ragu untuk menyeret para pengemplang pajak yang memberi uang kepada Dhana,” kata Hasril.