Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Saksi Diperiksa

Kompas.com - 17/04/2012, 01:49 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah terbengkalai sejak penetapan Miranda Swaray Goeltom sebagai ter- sangka, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyidik kasus suap cek perjalanan. Tiga saksi, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, dan Arie Malangjudo, diperiksa, Selasa (17/4) ini.

”Mengenai tersangka MSG (Miranda Swaray Goeltom) besok (hari ini), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, dan Arie Malangjudo. Ini adalah pemeriksaan saksi pertama terkait penyidikan MSG,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Senin (16/4).

Namun, belum jelas kapan pemeriksaan tersangka Miranda bakal dilakukan. Johan membantah bahwa belum diperiksanya tersangka karena KPK kesulitan mendapatkan bukti. ”Ini hanya soal teknis penyidikan,” katanya.

Terkait pemeriksaan tersangka Angelina Sondakh dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games masih belum jelas. ”(informasi) Yang masuk humas baru Miranda,” ujar Johan, saat ditanya kapan pemeriksaan Angelina.

Baik Miranda maupun Angelina belum sekali pun diperiksa sebagai tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka awal tahun lalu. KPK mengumumkan penetapan tersangka Miranda pada 26 Januari dan sekitar sepekan kemudian giliran Angelina berstatus sama.

Keduanya sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK, tetapi dengan status sebagai saksi. Miranda dipanggil KPK beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.

Mengambang

Dua kasus itu dinilai mengambang. Karena itu, KPK diminta melanjutkan proses hukumnya. Miranda adalah tersangka suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, sedangkan Angelina adalah tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games.

Desakan itu disampaikan peneliti korupsi politik di Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi, secara terpisah, di Jakarta, Senin.

Hingga berselang sekitar dua bulan setelah penetapan, belum ada perkembangan berarti dalam penyidikan dua tersangka itu. Menurut Abdullah, kasus Miranda dan Angelina terkesan mengambang lagi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Buktinya, keduanya belum diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka, apalagi ditahan untuk proses persidangan. Ini memperlihatkan ketidaklaziman dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

”Biasanya, segera setelah ditetapkan jadi tersangka, ada langkah-langkah maju dalam proses hukum. Tetapi, kali ini seperti berhenti sejenak dalam dua bulan. Mungkin KPK sendiri tak cukup matang untuk mempersiapkan prosesnya,” kata Abdullah Dahlan.

Mengambangnya penanganan dua kasus itu, kata Adhie, menunjukkan ada gejala perpecahan di KPK. Untuk itu, semua komisioner di lembaga itu diharapkan mau menyatukan langkah sehingga pemberantasan korupsi dapat dilanjutkan.

”Jika KPK bertindak benar, rakyat selalu mendukung,” kata Adhie. (RAY/IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com