Jakarta, Kompas
Pemerintah Indonesia sebagai salah satu pelopor program kemitraan transparansi pemerintahan (open government partnership/OGP) se-dunia dinilai hanya menyampaikan retorika dan pencitraan di tingkat dunia. Kenyataannya, pemerintah tetap menyembunyikan data penting, berupa transparansi keuangan, kekayaan pejabat, dan anggaran belanja dari masyarakat pembayar pajak.
Hal itu dikatakan Koordinator Yayasan Pendidikan Indonesia Kanada (Yappika) Hendrik Roosdinar di Jakarta, Minggu (15/4). Dia mengecam klaim praktik transparansi data Pemerintah Indonesia yang hanya transparan pada data yang mereka ingin ungkapkan demi kepentingan lembaga. Data penting, seperti kekayaan pejabat dan rincian penggunaan anggaran serta pembuatan APBN dan APBD, ditutup-tutupi dari masyarakat, hampir di semua instansi.
”Padahal, minggu depan Pemerintah Indonesia akan menghadiri forum OGP di Rio de Janeiro, Brasil, dan mengklaim keberhasilan. Selama ini, data yang disebut transparansi hanya data umum yang ditampilkan di situs milik lembaga Pemerintah Indonesia. Itu adalah pengertian transparansi informasi dan anggaran dalam benak pemerintah. Itu merupakan bentuk pembohongan publik dan pembodohan,” kata Hendrik.
Pemerintah RI mendudukkan diri bersama Inggris dan Amerika Serikat sebagai steering committee dalam OGP yang beranggotakan 46 negara menjadi panutan dalam transparansi di tingkat dunia.
Arif Nur Alam dari Indonesia Budget Centre (IBC) menambahkan, dari 347 permintaan untuk membuka informasi publik, sebanyak 152 permintaan ditolak dan 93 diabaikan.
”Sebagian besar yang ditolak dan diabaikan itu adalah permintaan data terkait anggaran. Padahal, itu merupakan hak dasar rakyat untuk mengetahui penggunaan uang yang dibayarkan kepada negara oleh pembayar pajak,” ujar Nur Alam.
Koordinator Media Link Ahmad Faisol mengatakan, hanya 9 dari total kementerian yang mencapai skor 50 persen untuk penyediaan informasi berkala. ”Di tingkat daerah hanya 7 dari 33 pemerintah provinsi yang mencapai skor di atas 50 persen untuk penyediaan informasi berkala dan pembentukan komisi informasi provinsi,” ujarnya.