JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR, Angelina Sondakh, meskipun mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu. Angelina alias Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games. Jangankan memeriksa Angie sebagai tersangka, KPK juga belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus Angie ini.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, pihaknya terkendala administrasi sehingga belum juga menggelar pemeriksaan terkait kasus Angelina. Termasuk, kata Zulkarnain, soal barang bukti yang belum cukup. "Termasuk itu (barang bukti)," kata Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Kamis (12/4/2012).
Zulkarnain ditanya apakah kurangnya alat bukti menjadi salah satu kendala bagi KPK. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal pernyataannya itu. Beredar kabar bahwa penetapan Angelina dan Miranda S Goeltom sebagai tersangka dinilai cacat hukum. Keputusan itu, kabarnya, tidak melalui kesepakatan lima pimpinan KPK. Informasi yang beredar juga menyebutkan kalau pemeriksaan Angelina dan Miranda tidak jalan lantaran tidak ada penyidik KPK yang bersedia menangani kasus itu.
Terkait isu mogoknya penyidik ini, Zulkarnain membantah hal itu. "Soal penyidik, itu diposisikan sesuai pada prosedurnya," ungkap Zulkarnain.
Beberapa waktu lalu, Ketua KPK Abraham Samad membantah kabar miring soal penetapan tersangka Angelina dan Miranda ini. Menurutnya, penetapan tersangka kedua wanita itu telah melalui meja pimpinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.