Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Ketua DPRD Riau

Kompas.com - 12/04/2012, 17:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, pada Kamis (12/4/2012), terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau. Johar diperiksa sebagai saksi bersama empat anggota DPRD yakni, Iwa Bibra, Adrian Ali, Zulfan Heri, Amri Ali, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ramli Walid.

Pemeriksaan para saksi tersebut berlangsung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, di Jl Pattimura, Pekanbaru. "Hari ini melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pembahasan Perda di Riau, pemeriksaan anggota DPRD, Johar (ketua), Iwa, Amri Ali, Adrian Ali, Zulfan Heri, Ramli Walid (ketu Bappeda)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Menurut Johan, pihaknya intensif memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas empat tersangka kasus itu. KPK menetapkan empat tersangka kasus ini, yakni dua anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Eka Dharma Putra, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) bernama Rahmad Syaputra.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan pada Senin (2/4/2012) malam bersama alat bukti senilai Rp 900 miliar. Diduga, suap diberikan agar DPRD menyetujui rencana penambahan anggaran untuk pembangunan fasilitas PON di Riau.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Gubernur Riau, Risli Zainal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas. Menurut Johan, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri.

KPK, kata Johan, belum menelisik keterlibatan keduanya dalam kasus ini. Sebelumnya, Lukman telah diperiksa sebagai saski.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com