JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom dijadwalkan menjadi saksi untuk Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4/2012) besok.
"Saksinya Miranda, Nining Indra Saleh (Sekjen DPR), Budi Rohadi, Ely, Ronald Haryanto," kata salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja melalui pesan singkat, Minggu (8/4/2012).
Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Miranda juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga ikut serta atau membantu Nunun membagi-bagikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004.
Pemberian cek tersebut, diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda sebagai DGSBI 2004. Berdasarkan surat dakwaan Nunun yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu, sebelum proses pemilihan DGS BI 2004 itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda.
Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan kepada Nunun tentang rencananya mengikuti pemilihan DGS BI 2004. Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI juga meminta agar diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun. Kemudian, Nunun memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004, Udju Djuhaeri kepada Miranda.
Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX 1999-2004 yaitu Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta di kediamanan Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.