Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka KPK Dijaga Ketat

Kompas.com - 06/04/2012, 13:47 WIB
Agus Mulyadi

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Empat tersangka dugaan kasus gratifikasi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (4/4/2012) berinisial F dan MD (anggota DPRD Riau) serta R (swasta) dan ED (PNS Dispora), saat ini ditahan dan dijaga ketat aparat Polisi Daerah (Polda) Riau.

"Empat tersangka ini ditahan dalam sel tahanan yang sama dan dijaga ketat," kata juru bicara Polda Riau, Ajun Komisaris Besar S Pandiangan di Pekanbaru, Jumat (6/4/2012) ini.

Ia menjelaskan, empat tersangka KPK yang dititipkan di Polda Riau ini diawasi  empat anggota selama 24 jam penuh. Anggota yang berjaga dibagi menjadi tiga rotasi jaga (shift), dan dibekali senjata api laras panjang.

"Memang pengamanan dilakukan ekstra ketat agar semuanya lancar-lancar saja," kata Pandiangan.

Pandiangan menjelaskan, pihaknya tidak ada pilih kasih terhadap seluruh tahanan yang ada di sel tahanan Polda Riau.

"Semuanya diperlakukan sama tidak ada pengecualian. Jangankan keluar masuk seenaknya, pegang handphone saja tersangka titipan KPK ini tak boleh," katanya.

Sebelumnya, F dan MD, serta R dan ED telah menjalani pemeriksaan berkala selama 2 kali 24 jam di ruang Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Pekanbaru.

Keempat tersangka dugaan kasus gratifikasi proyek pembangunan lapangan tembak senilai lebih Rp40 miliar ini, sebelumnya diperiksa bersama lima anggota DPRD Riau lainnya dan beberapa PNS Dispora dan kontraktor.

Dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik kemudian menetapkan empat orang tersangka, dan menyita uang tunai senilai Rp 900 juta untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Sejauh ini, pengembangan kasus masih terus dilakukan tim penyidik KPK. Terakhir tim ini "mengobrak abrik" sejumlah ruangan di gedung DPRD Riau dan Kantor PT PP. Dari dua lokasi ini, KPK menyita ribuan lembar dokumen penting yang digunakan sebagai barang bukti, dan untuk percepatan pengembangan kasus.


Sumber: Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com