Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Gayus, Bahasyim, dan Dhana

Kompas.com - 04/04/2012, 02:59 WIB

Dalam dua tahun terakhir, sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak diseret ke meja hijau karena korupsi. Ada tiga nama yang paling menyita perhatian publik, yaitu Gayus HP Tambunan, Bahasyim Assifie, dan terbaru Dhana Widyatmika.

Ditjen Pajak merupakan salah satu lembaga yang paling tinggi potensi korupsinya di Indonesia. Maklum, lembaga ini ”sangat basah” karena mengelola dana ribuan triliun rupiah.

Banyak modus yang bisa dilakukan pegawai pajak untuk korupsi, mulai dari menerima suap untuk meringankan pembayaran oleh wajib pajak hingga jasa konsultasi agar pembayaran pajak bisa lebih kecil dari seharusnya. Gaji yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya ternyata tidak menyurutkan niat korupsi pegawai pajak.

Gayus, Bahasyim, dan Dhana merupakan contoh betapa mudahnya korupsi di Ditjen Pajak. Gayus, misalnya, hanya dalam kurun tujuh tahun bekerja di Ditjen Pajak sudah bisa mengumpulkan pundi-pundi lebih dari Rp 100 miliar. Bahasyim, meskipun dalam rentang waktu yang lebih panjang, kekayaan yang dikumpulkannya tetap spektakuler, mencapai Rp 61 miliar. Sementara Dhana, dalam usia 37 tahun, disebut-sebut sudah memiliki kekayaan hingga Rp 60 miliar.

Berdasarkan kasus Gayus dan Bahasyim yang pengadilannya telah selesai, penyidik kesulitan menemukan asal-usul kekayaan mereka serta siapa saja, baik perseorangan maupun korporasi, yang menyuap.

Dalam kasus Gayus, misalnya, penyidik hanya menemukan aliran dana dari rekening Roberto Santonius ke rekening Gayus senilai Rp 925 juta, yang diduga merupakan uang suap. Adapun puluhan miliar rupiah lainnya tidak diketahui siapa yang memberi.

Begitu pula dalam kasus Bahasyim. Dari kekayaan Rp 61 miliar yang diduga berasal dari korupsi, hanya Rp 1 miliar yang ditemukan aliran dananya.

Dalam kasus Dhana yang saat ini tengah disidik, penyidik kejaksaan pun tampaknya kesulitan menelusuri asal-usul kekayaan Dhana.

Untung saja, penyidik dan hakim kini tak lagi sungkan- sungkan mengenakan pasal pencucian kepada para koruptor. Dengan UU pencucian uang, beban pembuktian beralih kepada terdakwa. Merekalah yang harus menjelaskan asal-usul dananya. Jika penjelasan tidak logis, patut diduga semua kekayaan mereka berasal dari korupsi.

Kesulitan penyidik menelusuri asal-usul dana koruptor tidak terlepas dari kelihaian koruptor itu sendiri. Sebagai pegawai pajak yang akrab dengan sistem keuangan dan perbankan, Gayus, Bahasyim, dan Dhana tentu paham bagaimana bersembunyi dari sistem tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com