Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Limbah ke Laut, Newmont dan KLH Menangi Sidang

Kompas.com - 03/04/2012, 15:20 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan atas izin pembuangan limbah ke laut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (3/4/2012), memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Newmont Nusa Tenggara. Atas putusan ini, penggugat I yaitu Wahana Lingkungan Hidup merencanakan banding.

Majelis hakim yang dipimpin Bambang Heryanto memutuskan izin dumping oleh Menteri LH Gusti Muhammad Hatta pada Mei 2011 lalu tidak bermasalah.

Seperti diberitakan, Walhi dan Gema Alam bersama Koalisi Pulihkan Laut Indonesia yang terdiri dari KIARA, Ut Omnes Unum Sint Institute, JATAM, LBH Jakarta, ELSAM, PIL-Net, ICEL, dan LBH Masyarakat menggugat Menteri Lingkungan Hidup karena telah menerbitkan izin pembuangan tailing (dumping) ke laut Teluk Senunu di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Gugatan tersebut didaftarkan pada Juni 2011.

Gugatan yang diajukan adalah gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup, yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 92 Tahun 2012 tentang Izin Dumping Tailing di Dasar Laut PT Newmont Nusa Tenggara Proyek Batu Hijau (PT NNT) yang terbit pada 29 Juli 2011.

Kepmen tersebut mengizinkan PT NNT untuk membuang tailing yang mengandung logam berat ke laut Teluk Senunu yang berpotensi masuk ke jaringan rantai makanan dan mengancam biota laut.

Kepmen tersebut juga mengizinkan PT NNT membuang tailing sebanyak 148.000 ton per hari atau maksimal 51.100.000 metrik ton kering per tahun atau 54.020.000 ton dengan jangka waktu hingga 5 (lima) tahun.

Kepmen tersebut sebenarnya merupakan perpanjangan atas izin yang pernah diberikan negara kepada PT NNT pada tahun 2002. Walhi dan penggugat lain berpendapat, Kepmen tersebut menyalahi kewenangan penerbitan izin karena sebenarnya terdapat pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com