Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Tidak Boleh Ditentukan Mekanisme Pasar

Kompas.com - 02/04/2012, 20:48 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Hasil rapat paripurna DPR akhir pekan lalu mengenai penundaan kenaikan harga BBM masih disoroti sejumlah pihak. Harga BBM tidak semestinya ditentukan oleh mekanisme pasar.

"DPR telah menyisipkan ayat (6) huruf a Undang-Undang APBN Perubahan Tahun 2012 yang kami anggap inkonstitusional karena menyerahkan kenaikan BBM dengan mekanisme pasar. Untuk itu menjadi hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan judicial review (uji materi) Undang-Undang APBN-P Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi."

Demikian pernyataan sikap bersama sejumlah LSM dan organisasi yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kedaulatan Energi. Tim ini antara lain terdiri dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Lingkar Madani untuk Indonesia, Institute Hijau Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Koalisi Anti Utang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Jaringan Advokasi Tambang.

Menurut mereka, pencantuman ayat yang memberi pemerintah keleluasan menaikkan harga BBM mengikuti gejolak harga minyak dunia merupakan pelanggaran Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur soal tujuan sumber daya alam, yaitu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Seharusnya, ungkap mereka dalam siaran pers Senin (2/4/2012), pembahasan Undang-Undang APBN Perubahan Tahun 2012 dialokasikan untuk hal lain yang vital, misalnya menstimulus pelaksanaan pembaruan agraria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com