Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Teguran untuk Wali Kota Batam

Kompas.com - 02/04/2012, 09:42 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com —  Wali Kota Batam Ahmad Dahlan tidak ditegur Kementerian Dalam Negeri terkait sikap kepala daerah terhadap rencana kenaikan harga BBM. Pemerintah Kota Batam mendukung setiap rencana pemerintah pusat terkait kebijakan energi nasional.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata mengatakan, Dahlan sudah memastikan perihal teguran itu kepada Kementerian Dalam Negeri. Sampai saat ini tidak ada teguran lisan maupun tertulis kepada Dahlan.

"Ada kesalahan informasi yang menyebutkan Wali Kota Batam menolak rencana kenaikan harga BBM. Wali Kota hanya menyatakan akan meneruskan aspirasi warga yang di antaranya menolak rencana kenaikan harga BBM kepada Presiden di Jakarta," ujarnya, Senin (2/4/2012) di Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri akan menegur 21 kepala daerah karena menolak rencana kenaikan harga BBM. Dahlan disebutkan termasuk salah satu dari 21 kepala daerah itu.

Ardi mengatakan, bahkan Dahlan proaktif menyosialisasikan rencana dan kebijakan pemerintah di bidang energi. Pemerintah Kota Batam juga berkali-kali menyosialisasikan rencana penanggulangan dampak kenaikan harga BBM.

"Wali Kota menyampaikannya dalam berbagai kesempatan kepada berbagai lapisan masyarakat. Wali Kota juga menyampaikan alasan-alasan mengapa rencana kenaikan harga harus dibuat," tuturnya.

Tentang kompensasi kepada warga, Pemerintah Kota Batam, antara lain, tengah menyusun penataan ulang rute angkutan umum. Penataan itu untuk mengefektifkan penggunaan angkutan umum. Dengan demikian, beban biaya transportasi warga bisa ditekan.

Pemerintah Kota Batam juga akan meminta pusat membangun lebih banyak perumahan bagi pekerja. Perumahan itu akan ditempatkan di sekitar pusat-pusat industri dan bisnis di Batam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com