Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Gelar Lobi Bahas BBM

Kompas.com - 30/03/2012, 17:10 WIB
Hasan Sakri Ghozali

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan pimpinan seluruh fraksi menggelar lobi terkait pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 . Lobi digelar setelah seluruh fraksi memberi pandangan mengenai hal yang masih jadi perdebatan yakni terkait bahan bakar minyak bersubsidi.

Dalam pandangannya, seluruh fraksi yang tergabung dalam koalisi memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Fraksi koalisi itu yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Seluruh fraksi koalisi mengusulan tambahan ayat Pasal 7 RUU APBNP. Dalam UU APBNP 2012 , Pasal 7 Ayat 6 Undang-Undang tentang APBN 2012 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak naik.

Seluruh fraksi partai koalisi menambahkan menjadi 6a. Ayat itu yang memberi keleluasaan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil/ICP) dengan batasan tertentu.

Penentuan naik atau tidaknya berpatokan pada asumsi ICP pada APBNP 2012 sebesar 105 dollar AS per barel. F-PAN mengusulkan pemerintah bisa menaikkan harga ICP telah melebihi 15 persen dari 105 dollar AS per barel.

Fraksi Partai Demokrat mematok batasan 5 persen, Fraksi Partai Golkar mematok 15 persen, PKB sebesar 17,5 persen, PKS sebesar 20 persen, dan PPP sebesar 10 persen.

Adapun fraksi yang sama sekali tak memberi ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM adalah seluruh parpol oposisi yakni Partai Demokrasi Indoenesia Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Mereka berpendapat Pasal 7 ayat 6 dipertahankan tampa ada tambahan ayat.

Melihat pandangan itu, akan dibuat opsi tertentu untuk dilakukan voting nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com