JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Anggaran DPR RI, Melchias Markus Mekeng, membacakan laporan rapat dan pernyataan sikap tiap fraksi dalam pembahasan tingkat I di Badan Anggaran mengenai opsi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diajukan pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jumat (30/3/2012).
Pernyataan sikap yang dilaporkan Mekeng mencakup dukungan dan penolakan terhadap kenaikan harga BBM sampai dengan tambahan subsidi yang dinilai sesuai. Politisi Golkar ini menyebutkan, fraksinya mengusulkan tambahan alokasi subsidi dari Rp 167 triliun ke Rp 225 triliun dan menilai kenaikan harga BBM tidak tepat dilakukan saat ini.
"Tidaklah tepat untuk menaikkan harga BBM pada saat ini. Namun, mengenai keputusan, fraksi menyerahkan opsi kenaikan kepada pemerintah," ujar Mekeng.
Mengenai sikap Fraksi PDI-P, Mekeng mengatakan, fraksi dari partai berlambang banteng dengan moncong putih itu menolak kenaikan harga BBM dan mengusulkan subsidi anggaran hingga Rp 178 triliun. Penolakan juga disampaikan oleh Fraksi PKS. Namun, mereka menghendaki subsidi Rp 225 triliun.
"PKS menilai ada kegagalan pengelolaan di tubuh PLN karena meminta tambahan subsidi," ungkapnya.
Bersama keduanya, Mekeng mengatakan, Gerindra dan Hanura juga menolak kenaikan harga BBM yang diajukan pemerintah, termasuk opsi pencabutan Pasal 7 ayat 6 UU No 22 Tahun 2011 mengenai APBN 2011 yang berbunyi, "Pemerintah tidak diperbolehkan menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR".
"Gerindra menyebutkan, masih banyak solusi tanpa harus menaikkan harga BBM atau mencabut subsidi dengan melakukan penghematan BBM dan sebagainya. Hanura juga menyatakan menolak perubahan Pasal 7 ayat 6," katanya.
Demokrat dengan jelas mendukung opsi yang diajukan pemerintah, begitu pula PKB. Sementara PAN, menurut Mekeng, hanya menyampaikan harapan untuk menghemat penggunaan BBM.
PPP, salah satu fraksi dari partai koalisi pemerintah, juga menyerahkan opsi kenaikan harga kepada pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengatur subsidi yang tepat bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.