Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Belum Respons Usulan MA

Kompas.com - 27/03/2012, 02:02 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung telah mengusulkan kenaikan gaji hakim sejak 1,5 tahun lalu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga kini usulan itu belum direspons oleh pemerintah.

Hal itu dikatakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (26/3), di Jakarta. Tuntutan kenaikan gaji hakim diserukan oleh hakim di daerah. Bahkan, mereka juga menyeru- kan untuk mogok sidang.

Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, sudah mengirimkan surat kepada Pengurus Pusat Ikahi mengenai kondisi gaji pokok hakim. Selama empat tahun terakhir gaji hakim tak naik sehingga kalah dibandingkan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Seorang hakim yang mendukung mogok sidang, Sutono dari Pengadilan Negeri (PN) Tamiang, Aceh, mengungkapkan, kenaikan gaji hakim adalah kebutuhan riil dalam merespons kebutuhan hidup yang kian melonjak. Sutono sudah bekerja sebagai hakim selama lima tahun dan calon hakim (dengan status PNS) tiga tahun.

Kini ia mendapatkan gaji (ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan) sekitar Rp 3,3 juta per bulan. Ia dan hakim lainnya juga mendapatkan tunjangan khusus kinerja atau remunerasi Rp 2,9 juta per bulan. Namun, uang itu dibayarkan setiap dua atau tiga bulan sekali.

Dengan gaji itu, Sutono harus membiayai kebutuhan keluarganya, seperti biaya pendidikan anak, listrik, air, telepon, dan biaya lain, saat harus pindah tugas dari satu daerah ke daerah lain. Ia mengaku beruntung sebab mendapatkan fasilitas rumah dinas. Namun, banyak hakim di daerah, terutama pada Pengadilan Agama, tak menikmati fasilitas itu.

”Kami juga tidak memperoleh tunjangan kemahalan, meski bertugas di daerah yang biaya hidupnya tinggi. Semua orang tahu hakim mendapatkan remunerasi. Namun, uang itu ditabung untuk ongkos transportasi mudik atau sewa rumah,” kata Sutono.

Hakim sebagai pejabat negara. Namun, kata Sutono, tak diperlakukan seperti pejabat negara.

Tentang mogok sidang, ia mengakui, saat ini masih dikonsultasikan dengan atasan. Hakim menunggu izin dari MA mengenai rencana mogok sidang itu.

”Apabila soal kenaikan gaji ini kendalanya ada di Presiden, jika perlu kita audiensi,” kata dia.

Hakim di PN Bengkulu, Binsar Gultom, mengakui, gaji hakim harus dinaikkan karena amat rendah. Apalagi, kalau dibandingkan dengan gaji hakim di negara tetangga, seperti Australia dan Singapura. Padahal, hakim jabatan mulia dan terhormat.

Menurut Binsar, pemerintah mampu membayar gaji hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga puluhan juta rupiah. Namun, hakim umumnya tetap tertinggal. (ana/tra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com