Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah Diancam

Kompas.com - 27/03/2012, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah pusat tidak bisa menerima pernyataan beberapa kepala daerah yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak. Kepala daerah diminta mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait dengan harga BBM dan kompensasinya. Bila sebaliknya, sanksi pemberhentian bisa diterapkan.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam pembukaan orientasi kepala daerah di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (26/3). Setelah acara tersebut, Gamawan juga menyebutkan sanksi pemberhentian bisa dikenakan untuk kepala daerah yang melanggar peraturan perundangan.

Menolak kebijakan pemerintah pusat berupa kenaikan harga BBM atau kompensasi berupa program bantuan langsung tunai bisa dianggap melanggar Undang-Undang APBN. Oleh karena itu, sanksi pemberhentian bisa digunakan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, Gamawan mengatakan masih memikirkan sanksi yang lebih ringan seperti teguran sebelum menerapkan pemberhentian.

Kepala daerah, kata Gamawan, adalah bagian dari sistem pemerintahan nasional. Karena itu, semua kepala daerah harus mematuhi peraturan perundangan kendati berasal dari berbagai partai politik.

Untuk itu, Mendagri mengirimkan surat edaran yang mengingatkan kepala daerah melaksanakan kebijakan pemerintah. Gubernur juga diharapkan mengawasi dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Surat bertanggal 26 Maret 2012 ini dikirimkan kepada semua kepala daerah di Indonesia.

Sementara itu, kemarin Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa mengatakan, sejak reformasi 1998, perkembangan demokrasi Indonesia sekarang dinilai memasuki paling kritis.

”Sekarang adalah saat ketika dua parameter fundamental berhadapan secara diametral: keluasan partisipasi versus kedalaman argumentasi,” ujar Daniel.

Dalam situasi tersebut, menurut Daniel, bahaya yang sedang disaksikan bersama oleh warga Indonesia adalah ketika demonstrasi hanya menghasilkan kebisingan, sekaligus kehilangan pesan publiknya yang penting, yakni akal serta kebaikan bersama.

”Demonstrasi yang sandaran pembelaannya hanya pada kekuatan massa hanya akan mengancam kemampuan demokrasi sebagai cara memberi solusi,” tutur Daniel.

Akibat kenaikan harga minyak dunia, pemerintah mengusulkan pengurangan subsidi bahan bakar minyak dalam RAPBN-P 2012. Hal ini berarti harga BBM bersubsidi akan naik. Pemerintah mengusulkan kenaikan harga sebesar Rp 1.500.

Pembahasan masih berlangsung di parlemen. Sebagian besar fraksi menyetujui rencana kenaikan tersebut. ”Anarki demokrasi akan terjadi ketika otot mengalahkan akal,” kata Daniel.

Hal yang dapat menyelamatkan Indonesia dari anarki demokrasi, kata Daniel, ialah ketika perdebatan mengenai subsidi BBM di DPR menghasilkan opsi-opsi terbaik dari yang mungkin dipilih.

Daniel mengingatkan bahwa yang jauh lebih penting untuk diamati bukan demonstrasi di jalan-jalan, melainkan perdebatan yang terjadi di gedung parlemen. ”Apa yang diperlukan Indonesia saat ini adalah adu argumentasi di parlemen, bukan kerumunan yang berteriak di jalan,” katanya. (ato/ina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com