Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan di Tangan Pemerintah

Kompas.com - 24/03/2012, 05:30 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, kewenangan kontrak pembelian enam jet tempur Sukhoi SU-30 MK 2 ada di tangan pemerintah. Sjafrie yang ditemui di sela Jakarta International Defense Dialogue, Kamis (22/3), menerangkan, ada bagian legislatif dan peran eksekutif dalam pembelian senjata.

”Kalau ini merupakan kewenangan pemerintah. Mari kita melihat secara jernih,” ujar Wakil Menhan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanudin sebelumnya menyanggah keterangan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang mengatakan kontrak pembelian Sukhoi sudah disetujui Komisi I DPR. Bahkan, disebutkan Menhan, Wakil Ketua Komisi I terlibat dan memimpin tim DPR dalam panitia kerja tersebut.

”Sampai saat ini Komisi I belum final menyetujui pembelian tersebut. Pembahasan kedua justru baru akan dilakukan hari Senin, 26 Maret. Panja tidak berhak memutuskan untuk menyetujui atau tidak menyetujui. Keputusan ada di sidang pleno Komisi I,” kata Tubagus.

Dia juga mempertanyakan, mengapa sudah dilakukan kontrak, padahal belum mendapatkan persetujuan DPR.

Dipermasalahkan

Para aktivis antikorupsi yang dipimpin Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mempermasalahkan pembelian Sukhoi yang diduga terjadi penggelembungan harga dan indikasi korupsi. Total biaya pembelian enam unit pesawat tanpa senjata tersebut mencapai 470 juta dollar AS.

Harga tersebut lebih mahal daripada nilai pembelian oleh Vietnam yang membeli pesawat sejenis dua tahun lebih awal dengan senjata lengkap. Harga tersebut juga masih lebih mahal daripada produk tercanggih Sukhoi SU-30 Mkm oleh Tentara Udara Diraja Malaysia yang sudah lengkap dipersenjatai.

Imparsial, Indonesia Corruption Watch, bersama tujuh lembaga mengadukan dugaan penggelembungan harga dan kemungkinan terjadinya korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi awal pekan ini. (ONG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com